Kabar Baik! Ojol hingga Kurir Paket di Jabar Bakal Dapat THR

Kabar Baik! Ojol hingga Kurir Paket di Jabar Bakal Dapat THR

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 19 Mar 2025 12:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika)
Bandung -

Pemprov Jawa Barat baru saja menerbitkan surat edaran (SE) yang membawa angin segar bagi para pekerja. Dalam SE itu, pengemudi ojek online (ojol), kurir paket hingga buruh bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.

Ada dua SE yang dikeluarkan Pemprov Jabar, yakni SE Nomor 2000/PM.03.04/KESRA tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2025 bagi para pekerja buruh dan SE Nomor 2001/PM.30.04/KESRA tentang pemberian bonus hari raya pengemudi dan kurir pada layanan aplikasi yang ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi.

"Memerintahkan seluruh pimpinan perusahaan/pemberi kerja di wilayah Jabar memenuhi kewajiban membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dedi dalam SE bagi pekerja buruh seperti dilihat, Rabu (19/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk SE kepada pengemudi dan kurir pada layanan aplikasi, Dedi meminta seluruh pimpinan perusahaan aplikasi memenuhi kewajiban memberikan bonus hari raya keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online.

"Menghimbau perusahaan aplikasi agar memberikan bonus hari raya keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian bonus hari raya keagamaan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Saat dikonfirmasi, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar, Firman Desa menjelaskan, sesuai surat edaran tersebut, buruh hingga pengemudi dan kurir bisa melapor jika menemui kendala perihal pemberian THR dan bonus hari raya.

"Atau bisa datang langsung ke posko THR di kantor Disnakertrans Provinsi serta kantor UPTD Wasnaker di lima wilayah di Jabar, atau ke kantor Disnaker di 27 kab/kota," singkatnya.




(bba/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads