Pria Sukabumi yang Ngaku Dibegal-Dibacok Ternyata Buat Laporan Palsu

Pria Sukabumi yang Ngaku Dibegal-Dibacok Ternyata Buat Laporan Palsu

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 17 Mar 2025 15:50 WIB
Ilustrasi begal motor
Ilustrasi begal (Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono).
Sukabumi -

Polisi mengungkap fakta di balik peristiwa pria E (46) yang mengaku dibegal, dicuri hingga dibacok di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Bahagia, Warudoyong, Kota Sukabumi pada Selasa (4/3) lalu. Rupanya laporan itu palsu!

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih menegaskan, bahwa tidak ada peristiwa pembegalan yang terjadi pada E. Berdasarkan hasil penyelidikan, E justru berniat untuk menggelapkan uang perusahaan.

"Pelaku mengaku telah menjadi korban tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, ternyata pelaku telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah uang milik perusahaan," kata Astuti kepada detikJabar, Senin (17/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kronologi peristiwa hingga terungkap laporan palsu bermula saat korban mengaku, dibegal setelah menarik setoran uang sembako dan rokok di daerah Caringin Ngumbang. Saat itu, E langsung membuat laporan palsu ke kepolisian.

"Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas terkait peristiwa dugaan tindak pidana Pencucian dengan kekerasan yang dilaporkannya telah didapati fakta bahwa pada kenyataannya peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak terjadi atau laporan palsu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pada kenyataannya, pelaku E membuat skenario seolah-olah telah terjadi pencurian dengan kekerasan. Namun nyatanya, uang tunai ratusan juta milik perusahaan itu dititipkan kepada pelaku lain, inisial BP (41). BP juga menggunakan sebagian uang tersebut.

"Yang mana sebenarnya pelaku telah melakukan penggelapan sejumlah uang milik perusahaan tempatnya bekerja. Setelah itu menitipkan barang-barang yang dilaporkan telah dicuri kepada BP kemudian dipergunakan oleh mereka berdua untuk kepentingan pribadi," ucap dia.

Selain mengamankan kedua pelaku yaitu E (46) dan BP (41), polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp89,9 juta, satu unit sepeda motor, sebilah pisah, handphone dan lain-lain.

Kedua pelaku terancam pidana pasal berlapis yaitu Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 220 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun. Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Sukabumi Kota guna penyidikan lebih lanjut.




(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads