Culas Mantan Komisaris Edarkan MinyaKita Beda Takaran di Subang

Round-up Sepekan

Culas Mantan Komisaris Edarkan MinyaKita Beda Takaran di Subang

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 16 Mar 2025 09:30 WIB
Produk MinyaKita yang dijual di Cimahi tal sesuai takaran
Produk MinyaKita (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Subang -

Kasus MinyaKita beda takaran akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan masyarakat di Jawa Barat. Menyikapi keresahan masyarakat, Polda Jabar melalui Ditreskrimsus Polda Jabar turun tangan dan menemukan peredaran MinyaKita beda takaran di Kabupaten Subang.

Peredaran MinyaKita tidak sesuai takaran terjadi di Kecamatan Kasomalang. Dalam kejadian ini MinyaKita dengan kemasan 800 mililiter diisi minyak 760 mililiter dijual padahal dalam label yang ada di botol minyak tersebut dituliskan 1 liter.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap pelaku utama yakni pria berinisial K. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari mengatakan K merupakan mantan Komisaris di PT NNI yang merupakan produsen MinyaKita di Kabupaten Subang.

"Tersangka K menggunakan PT NNI, PT ini tadinya resmi, sertifikatnya maupun SNI-nya, karena berakhir pada Januari 2025 ini dan sudah dibekukan, makannya untuk operasionalnya tidak berhenti, dia seolah-olah ada izin, padahal tidak resmi. K juga sebelumnya bekerja di PT tersebut sebagai komisaris," kata Deni dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin, 10 Maret 2025 lalu.

ADVERTISEMENT
Polisi bongkar kasus MinyaKita di Subang dijual tidak sesuai takaran.Polisi bongkar kasus MinyaKita di Subang dijual tidak sesuai takaran. Foto: Wisma Putra/detikJabar

Menurut Ade, berbekal pengalaman sebagai komisaris, K akhirnya membuat produk MinyaKita sendiri, namun tidak sesuai aturan. "Dia sudah tahu mengoperasionalkan demi keuntungan pribadi membuat packing sendiri, memasok minyak mentahnya menggunakan kemasan yang seolah-olah MinyaKita, padahal bukan," ungkapnya.

Untuk, operasional dilakukan akhir Januari sampai Februari atau sudah satu bulan beroperasi. Tak hanya mengemas, K juga sudah bisa membuka pasar sendiri.

"Yang sudah diproduksi 44 ton, diedarkan ke pengecer dan pedagang pasar, dia sudah tahu cara memasarkannya dengan harga di atas HET 15.300, bahkan lebih," tuturnya.

Satu bulan menjalankan bisnis haramnya, K sudah meraup keuntungan ratusan juta. "Keuntungan yang dia dapat Rp256 juta," ucapnya.

Selain itu pasokan minyak saat ini masih didalami tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar. Selain itu, Polda Jabar juga memastikan tidak ada hubungannya kasus ini dengan kasus yang diungkap di Jakarta.

Disinggung terkait kemasan, stempel hingga dus yang menyerupai aslinya. Deni menyebut K mendapatkan itu semua dari kenalannya saat dia masih menjadi komisaris.

"Pengakuan tersangka karena dia dulu kerja di produsennya sebagai komisaris, dia tahu dapatkan dari mana dan didapatkan masih di daerah Subang," jelasnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng merek MinyaKita yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, tersangka juga tidak mencantumkan informasi berat bersih yang sesuai pada label kemasan.

"Tersangka dengan sengaja mengemas minyak goreng sawit merk MinyaKita dengan berat bersih atau neto kurang dari 1 liter. Hanya kurang lebih 760 mililiter, jadi kurang dari 1 liter," kata Jules.

Dalam melancarkan aksinya, K tidak bekerja sendiri. Ia memiliki anak buah yang membantunya. "Mempekerjakan 8 karyawan, untuk memproduksi dan mengedarkan minyak sawit bermerk MinyaKita," tambah Jules.

(wip/yum)


Hide Ads