Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan bersama anggota Satpol PP menyegel sekitar 3.000 batang bibit kelapa sawit yang akan ditanam di lahan Desa Dukuhbadang, Kecamatan Cibingbin, Kamis (13/3. Penertiban ini dilakukan karena proyek perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut tidak berizin.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah mengungkapkan, ribuan batang bibit kelapa sawit yang diamankan tersebut berada di pinggir jalan Desa Dukuhbadag, Kecamatan Cibingbin. Penertiban dilakukan dengan pemasangan stiker bertuliskan "Disegel" di beberapa polybag bibit sawit yang menumpuk.
"Kami menemukan sekitar 3.000 polybag bibit kelapa sawit yang informasinya akan ditanam di Blok Ciambal, Desa Dukuhbadag dengan luas lahan mencapai 24 hektare. Kami bersama petugas Satpol PP telah menyegel bibit sawit tersebut karena tidak berizin dan pertimbangan potensi dampak negatif terhadap ekosistem dan keberlanjutan lingkungan," ungkap Wahyu kepada detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan tegas penyegelan tersebut, kata Wahyu, merupakan tindak lanjut dari surat peringatan yang pernah dilayangkan Diskatan Kabupaten Kuningan kepada perusahaan pemilik bibit kelapa sawit yakni PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (KCSM) pada awal Maret lalu. Namun hingga hampir dua pekan tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, sehingga Pemerintah Kabupaten Kuningan akhirnya mengambil tindakan tegas penyegelan.
"Sejak ada informasi pengiriman bibit kelapa sawit ke Kuningan, pada tanggal 1 Maret kemarin kami langsung melayangkan surat kepada PT KCSM untuk segera menghentikan pendistribusian dan penanaman kelapa sawit karena perusahaan tersebut belum memiliki izin usaha. Namun peringatan tersebut ternyata tidak ditanggapi sehingga kemudian kita lakukan sidak dan ternyata ditemukan 3.000 bibit kelapa sawit di Dukuhbadag, yang kemudian kita ambil tindakan tegas penyegelan," ujar Wahyu.
Pada saat dilakukan penyegelan, tak ada perwakilan dari PT KCSM di lokasi. Namun dari informasi yang didapat dari petani di sana, rencananya bibit sawit tersebut akan ditanam di Blok Ciambal yang jaraknya sekitar 4 kilometer dari titik penyimpanan bibit tersebut.
"Lahan yang akan ditanam sawit katanya milik petani dan kelompok tani berupa tegalan dan lahan tidak produktif. Meski demikian, untuk mengubah lahan tersebut jadi perkebunan sawit dengan luas hingga 24 hektare tentu harus ada izinnya, juga melalui banyak kajian dan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Ternyata itu semua belum ditempuh," ujarnya.
Parahnya lagi, lanjut Wahyu, pihaknya mendapat laporan ternyata penanaman bibit kelapa sawit sudah berlangsung di empat Kecamatan di Kabupaten Kuningan. Yaitu di wilayah Kecamatan Subang, Luragung, Maleber dan Ciwaru. Dan kini perusahaan tersebut melakukan ekspansi ke daerah Cibingbin dengan menyiapkan 3.000 bibit sawit untuk ditanam di sana.
"Kami belum mendapat informasi kalau PT KCSM punya izin menggarap lahan di Kabupaten Kuningan untuk tanaman kelapa sawit. Padahal sudah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 42 bahwa setiap kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan dan atau usaha pengolahan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan atau izin usaha perkebunan," tegas Wahyu.
Terpisah, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengaku telah menerima informasi tentang rencana penggarapan sejumlah lahan di Kabupaten Kuningan untuk perkebunan sawit secara ilegal. Atas hal tersebut, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh aktivitas penanaman kelapa sawit di wilayah Kabupaten Kuningan.
"Kami tidak ingin Kuningan kehilangan jati dirinya sebagai wilayah hijau dan subur. Perkebunan sawit tidak sejalan dengan visi pembangunan lingkungan berkelanjutan dan berisiko mengganggu keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas untuk melarang distribusi dan penanaman sawit di seluruh wilayah Kuningan," ungkap Bupati Dian.
Dian juga menegaskan perlunya kajian mendalam mengenai kesesuaian agroklimat tanaman kelapa sawit di wilayah Kuningan. Secara ekologis, Kabupaten Kuningan memiliki karakteristik wilayah yang lebih cocok untuk komoditas pertanian berbasis hortikultura dan tanaman pangan dibandingkan dengan perkebunan kelapa sawit yang umumnya berkembang di daerah dengan iklim tropis basah dan tanah dengan karakteristik khusus.
Dengan kajian ini, lanjut Dian, diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan tata guna lahan yang lebih berkelanjutan serta memastikan bahwa pemanfaatan lahan di Kuningan tetap selaras dengan kondisi ekologi, sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
"Kami telah memutuskan pengelolaan lahan di Kabupaten Kuningan tetap berorientasi pada pertanian berkelanjutan yang menguntungkan petani lokal dan ramah lingkungan. Pemerintah Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk mengembangkan sistem pertanian yang sesuai dengan karakteristik alam daerah serta mendukung kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Bupati Kuningan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mendukung kebijakan yang berpihak pada pertanian berkelanjutan.
"Mari kita bersama-sama menjaga tanah Kuningan tetap lestari dengan mengembangkan pertanian yang sesuai dengan potensi daerah, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang," pungkasnya.
(yum/yum)