Bocoran Nilai Bantuan Hari Raya Buat Ojol: 20 Persen dari Penghasilan

Bocoran Nilai Bantuan Hari Raya Buat Ojol: 20 Persen dari Penghasilan

Septian Farhan Nurhuda - detikJabar
Kamis, 13 Mar 2025 07:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan kebijakan yang mengatur Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi dan kurir online. Bonus itu paling lambat cair H-7 Lebaran.
Ilustrasi ojol (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), Yassierli, menginstruksikan perusahaan untuk memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada mitra driver sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan dalam 12 bulan terakhir.

Dengan demikian, semakin tinggi intensitas kerja driver ojek online (ojol), semakin besar pula BHR yang akan mereka terima. Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, bantuan ini wajib diberikan dalam bentuk uang tunai.

"Perhitungannya adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (12/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui skema ini, perkiraan besaran BHR yang diterima para driver ojol bisa dihitung. Misalnya, jika seorang mitra driver memperoleh rata-rata pendapatan Rp 4 juta per bulan selama setahun terakhir, maka ia akan menerima BHR sebesar Rp 800 ribu dari pihak aplikator.

Yassierli juga menegaskan bahwa BHR harus diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang bekerja secara paruh waktu. Namun, untuk kategori ini, besaran bantuan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan perusahaan sesuai dengan kemampuan mereka.

ADVERTISEMENT

Dia menekankan BHR tak boleh menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online. Yassierli menekankan pemberian BHR harus sesuai aturan perundang-undangan dan diserahkan paling telat H-7 Lebaran.

"Diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 1446 Hijriah," kata dia.

Diberitakan detikOto sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan soal pemberian bonus hari raya untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Prabowo menyebut, perusahaan ojek online dan kurir untuk memberikan bonus hari raya kepada mitra driver berupa uang tunai.

"Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia," kata Prabowo, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan kebijakan yang mengatur Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi dan kurir online. Bonus itu paling lambat cair H-7 Lebaran.Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan kebijakan yang mengatur Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi dan kurir online. Bonus itu paling lambat cair H-7 Lebaran. Foto: Grandyos Zafna

"Untuk itu pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," lanjutnya.

Sementara besaran bonus hari raya untuk pengemudi ojek online dan kurir masih belum diumumkan. Prabowo memastikan, pengumuman tersebut akan disampaikan langsung Kementerian Ketenagakerjaan.

"Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata Prabowo.

Artikel ini telah tayang di detikoto

(sfn/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads