Drama Pembongkaran Hibisc Fantasy di Puncak Bogor

Round-Up

Drama Pembongkaran Hibisc Fantasy di Puncak Bogor

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 08 Mar 2025 09:00 WIB
Hibisc Fantasy di Jl Raya Puncak, Bogor, dibongkar paksa oleh warga
Hibisc Fantasy di Jl Raya Puncak, Bogor, dibongkar (Foto: Sholihin/detikcom).
Bandung -

Tegas dan berani! Itulah yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam penindakan kawasan Wisata Hibisc Fantasy yang berada di Puncak Bogor. Sejumlah bangunan yang ada di lokasi wisata itu dibongkar karena tidak mempunyai izin hingga diduga penyebab banjir bandang di Puncak belum lama ini.

Orang nomor satu di Jabar ini menjelaskan, terkait hubungan BUMD dengan pemodal dalam bangunan di kawasan Hibisc. Dedi menyebut, Pemprov Jabar melalui PT Jaswita dalam hal ini sebagai penyelenggara.

"Bahwa perusahaan yang menyelenggarakan ini kan BUMD, dan yang menyelenggarakan itu anak perusahaannya PT Jaswita. Apakah ada kaitan dengan Pemprov? Kalau ada kaitan dengan Pemprov kalau begitu ada uang yang dipakai anak perusahaan untuk pembangunan ini, rugi dong para pemodalnya," kata Dedi kepada wartawan di lokasi, Jumat (7/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi mengungkapkan, dari aspek perizinan hukumnya ternyata tidak ada kaitannya. Perusahaan menanggung risiko pembangunan yang disinyalir menjadi salah satu penyebab banjir.

"Risiko yang harus ditanggung dari pembangunan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pengelolaan lingkungan hidup itu yang menimbulkan dugaan terjadinya banjir dan kematian akibat banjir, itu merupakan risiko yang harus ditanggung perusahaan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dedi juga menyebut mekanisme ganti rugi yang mungkin bisa dilakukan. Ganti rugi tersebut dilakukan seusai kesepakatan perusahaan dengan pemodal sebelum pembangunan dilakukan.

"Itu urusan mereka perjanjiannya seperti apa, kan kita tidak tahu. Perjanjian perusahaan pengembang dengan para pemodal apakah apabila ada terjadi peristiwa misalnya bencana alam, kemudian kebakaran, aspek lainnya, itu menjadi tanggung jawab siapa. Saya belum tahu, direkturnya belum datang sampai sekarang," jelasnya.

Dedi juga menuturkan, dari 35 bangunan wisata Hibisc Puncak Bogor, hanya 14 izin bangunan yang diajukan ke Pemkab Bogor.

"Hari ini yang bisa dilakukan oleh Pemprov Jabar adalah memitigasi apa saja pelanggaran yang dilakukan dari sisi aspek, sisi pembangunan," kata Dedi.

Dedi mengatakan, area tersebut hanya mengajukan 14 izin bangunan kepada Pemkab Bogor. "Dari sini kan bisa terlihat bahwa PT yang mengelola area usaha ini hanya mengajukan 14 usaha bangunan ke Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Penanaman Modal Satu Pintu," tegasnya.

Dengan dilakukan pembongkaran ini, Dedi ingin seluruh kawasan resapan air kembali dihijaukan. "Catatannya sih, kalau saya, seusai dengan komitmen awal, ingin kembali menjadi area perbukitan. Peruntukannya sebagai area resapan air yang ditanami pohon, hutan, sehingga ini menjadi hijau kembali dan tidak lagi menjadi problem lingkungan di wilayah ini," terangnya.

Tapi, tidak serta-merta hal tersebut bisa dilakukan. Dia menjelaskan mekanisme seperti apa yang wajib ditempuh untuk mewujudkan hal tersebut.

"Mewujudkan komitmen itu kan harus ada mekanisme hukum yang dijalani. Apalagi ini telah menjadi wilayah penyelidikan dan pendidikannya Kementerian Lingkungan Hidup," pungkasnya.




(wip/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads