Respons PT Jaswita Jabar Usai Hibisc Fantasy Dibongkar

Respons PT Jaswita Jabar Usai Hibisc Fantasy Dibongkar

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 07 Mar 2025 16:45 WIB
Tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar paksa. Taman rekreasi itu melanggar aturan alih fungsi lahan.
Hibisc Fantasy Puncak Bogor Dibongkar Paksa (Foto: antara foto).
Bandung -

Bangunan wisata Hibisc Fantasy di kawasan Puncak, Bogor mulai dibongkar sejak Kamis (6/3) kemarin. Pembongkaran diperintahkan langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi setelah tempat rekreasi itu dianggap merusak lingkungan dan tidak berizin.

PT Jaswita Jabar yang merupakan induk perusahaan pengelola Hibisc Fantasy, yakni PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ) mengakui, sudah selayaknya bangunan Hibisc Fantasy dibongkar karena tidak berizin.

"PT Jaswita Jabar sebagai BUMD akan mengikuti kebijakan Pak Gubernur. Dan memang selayaknya dilakukan pembongkaran untuk bangunan yang tidak berizin," kata Direktur PT Jaswita Jabar Wahyu Nugroho saat dikonfirmasi detikJabar, Jumat (7/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain oleh JLJ, Wahyu menyebut Hibisc Fantasy juga dikembangkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dan mitra inventor sekaligus operator.

Selanjutnya setelah dibongkar, dia mengungkapkan, akan meminta JLJ untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk upaya mengembalikan lahan sesuai fungsinya sebagai resapan air.

ADVERTISEMENT

"PT Jaswita Jabar akan meminta JLJ melakukan evaluasi menyeluruh terkait Hibisc, termasuk untuk menentukan langkah selanjutnya. Langkah tersebut harus sesuai dengan arahan Pak Gubernur untuk menjaga fungsi kawasan Puncak sebagai resapan air," jelasnya.

Diketahui, Pemprov Kabar kembali melanjutkan pembongkaran bangunan Hibisc Fantasy. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan dari 35 bangunan wisata Hibisc Puncak Bogor, hanya 14 izin bangunan yang diajukan ke Pemkab Bogor.

"Hari ini yang bisa dilakukan oleh Pemprov Jabar adalah memitigasi apa saja pelanggaran yang dilakukan dari sisi aspek, sisi pembangunan," kata Dedi, kepada wartawan di lokasi dikutip dari detikNews.

Dedi mengatakan, area tersebut hanya mengajukan 14 izin bangunan kepada Pemkab Bogor. "Dari sini kan bisa terlihat bahwa PT yang mengelola area usaha ini hanya mengajukan 14 usaha bangunan ke Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Penanaman Modal Satu Pintu," ucapnya.




(bba/mso)


Hide Ads