Media sosial diramaikan oleh kabar hilangnya ornamen penyu di Alun-Alun Gadobangkong, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Sebelumnya, replika penyu tersebut menjadi sorotan dan perbincangan warganet karena dianggap terbuat dari kardus dengan penyangga bambu. Namun, sejak Rabu (5/3/2025), ornamen itu disebut sudah tidak ada di tempatnya.
detikJabar melakukan pengecekan hari ini atau pada Kamis (6/3/2025), dan benar saja, ornamen penyu yang sebelumnya berada di dekat pantai Palabuhanratu sudah tidak terlihat lagi. Tembok beton tempat penyu itu sebelumnya diletakkan kini hanya menyisakan amblasan beton, tanpa ada tanda-tanda keberadaan ornamen tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, struktur beton yang sebelumnya menjadi landasan bagi ornamen penyu tampak mengalami kerusakan yang cukup serius. Bagian atas beton terlihat pecah dan runtuh, dengan beberapa fragmen material berserakan di sekitar area tersebut. Terlihat pula besi penyangga yang masih tertancap di dalam beton, serta beberapa potongan material yang tampak dibiarkan begitu saja.
Di sekitar area yang rusak, tampak pula kain bekas, potongan pipa, dan sampah yang mengendap di sela-sela beton yang ambles. Di kejauhan, perahu nelayan masih terlihat berlabuh di perairan Palabuhanratu, kontras dengan kondisi beton yang kini kosong tanpa ornamen penyu.
Setelah melakukan penelusuran, akhirnya diketahui bahwa ornamen penyu tidak hilang, melainkan sengaja dibawa oleh pihak kontraktor untuk diperbaiki.
"Sedang kami perbaiki, kondisinya kan tahu sendiri," kata Imran Firdaus, rekanan yang membangun kawasan Alun-Alun Gadobangkong sekaligus pembuat ornamen penyu tersebut.
Izin Perbaikan ke DLH Sukabumi
Imran kemudian menunjukkan dua dokumen resmi, yaitu surat permohonan perbaikan replika penyu yang ia tujukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, serta jawaban dari DLH yang memberikan izin atas perbaikan tersebut.
Surat pertama yang dikirim oleh PT Lingkar Persada KSO CV Adhi Makmur, tertanggal 28 Februari 2025, berisi permohonan izin untuk memperbaiki replika penyu dan sebagian area vegetasi yang mengalami kerusakan. Permohonan ini disetujui oleh DLH pada 3 Maret 2025, sehingga perbaikan bisa segera dilakukan.
(sya/yum)