Sesal Bambang Oknum TNI AL Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil

Sesal Bambang Oknum TNI AL Usai Tembak Mati Bos Rental Mobil

Yulida Medistiara - detikJabar
Senin, 03 Mar 2025 17:45 WIB
Tiga oknum TNI AL menjalani sidang dakwaan kasus penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak. Dua pelaku didakwa pasal pembunuhan berencana. (Rizky AM/detikcom)
Tiga oknum TNI AL menjalani sidang dakwaan kasus penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak. Dua pelaku didakwa pasal pembunuhan berencana. (Rizky AM/detikcom)
Bandung -

Lima tembakan dari terdakwa I Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman di rest area Tol Jakarta-Tangerang. Kini Bambang menyatakan penyesalannya.

"Sampai saat ini kami merasa bersalah, kami merasa bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban," kata Bambang, saat diperiksa sebagai terdakwa, di Pengadilan Militer Jakarta seperti dikutip dari detikNews, Senin (3/3/2025).

Bambang mengaku menyesal kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Ia mengaku mengetahui rasanya berduka ditinggal orang tua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyadari kehilangan satu orang tua itu sangat menyakitkan, karena pada saat kejadian orang tua kami juga baru meninggal, dan kami paham bagaimana kehilangan sosok orang tua, apalagi ayah. Pada saat itu orang tua kami juga baru 20 hari meninggal dunia," ujarnya.

"Dan malam itu niat kami tidak ingin membuat kejahatan, hanya membantu mencarikan rekan kami mobil. Dan untuk menghilangkan kesedihan hati kami, makanya kami bersedia ikut," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Mengaku Terdesak

Bambang berharap keluarga korban memaafkan perilakunya menembak korban. Sebab, menurutnya, tidak ada niat membunuh orang. Saat itu, ia merasa bingung ketika terdakwa 2 Sertu Akbar Adli dikeroyok sejumlah orang. Karena itu, dia melepaskan tembakan peringatan.

"Kami berharap korban yang masih hidup atau anak korban yang ditinggalkan mau menerima maaf kami. Kami menyesal. Kami tidak ada niat membunuh orang. Semua terjadi karena terdesak. Keselamatan terancam. Kami sudah mencoba meminta maaf kepada keluarga korban, kami ditolak," katanya.

Bambang mengaku melepaskan tembakan sebanyak lima kali. Tembakan pertama dan kedua dilakukan selaku inisiatif Bambang sebagai peringatan. Kemudian, tembakan ketiga dilakukan atas perintah terdakwa 2 Sertu Akbar, yang sedang dipegangi korban Ramli.

Kemudian tembakan keempat mengenai korban Ilyas Abdurrahman, yang diketahui tewas seusai kejadian. Kemudian tembakan kelima dilepaskan karena massa mulai kembali mendatangi pelaku sebelum melarikan diri.

"Lima kali (tembakan). Pertama dan kedua dari dalam mobil sudut 160 derajat, diarahkan ke atas. Kemudian tembakan ketiga ke arah orang yang mencekik Terdakwa 2 itu sudut laras 60 derajat, tujuan kami sasaran paha," kata Bambang.

Segera Lapor ke Kesatuan

Namun, setelah melarikan diri, Bambang mengaku ketiga terdakwa menyesal, lalu langsung melaporkan kejadian tersebut ke satuannya.

"Setelah kejadian di rest area, kita langsung balik ke satuan, kita menyadari melakukan kesalahan besar menembak orang dan posisi korban yang tertembak kita tidak tahu bagaimana keselamatannya. Kami bertiga bertanggung jawab penuh secara sadar melaporkan kejadian tersebut kepada Pamjaga Satkopaska. Tidak ada satu pun masalah yang kami tutup-tutupi di sana," katanya.

Dalam sidang ini, tiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mereka adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Terungkap dalam dakwaan penembak Ilyas dan rekan Ilyas bernama Ramli adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Bambang disebut oditur melakukan penembakan lima kali. Tembakan itu diarahkan ke kerumunan dan ke arah atas.

Adapun peran Sertu akbar adalah perantara pembeli. Kemudian peran Sertu Rafsin sebagai pembeli.

Dalam kasus ini, dua di antara tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil, Ilyas. Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula terdakwa satu dan dua didakwa pasal tersebut.

Artikel ini telah tayang di detikNews

(yld/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads