Pasangan Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz seharusnya sudah dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya sejak Kamis (20/2/2025). Tapi melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), keduanya langsung gigit jari lantaran hasil Pilkada yang mereka menangkan ternyata dibatalkan.
Dalam sidang putusan dismissal yang digelar Senin (24/2/2025), MK tak hanya membatalkan kemenangan Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz di Pilbup Tasikmalaya. MK juga mendiskualifikasi Ade Sugianto karena melanggar aturan berupa jabatan dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya.
Otomatis, Pilbup Tasikmalaya harus diulang. Ketetapan ini mesti dijalankan dalam 60 hari semenjak putusannya dibacakan. Tentunya, putusan tersebut terasa begitu menyakitkan karena Ade dan Iip sudah dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan 487.854 atau lebih dari 52 persen suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun di benak Ade Sugianto, ia sepertinya sudah lapang dada menerima hasil putusan itu. Selasa (25/2/2025), Ade masih menjalankan tugas-tugas biasanya sebagai Bupati Tasikmalaya, dan seperti tak ada raut kekecewaan di wajah Ade pasca putusan MK.
"Langkah selanjutnya life must go on (hidup harus tetap berjalan) karena hanya bumi yang berputar, sementara kita harus maju selangkah demi selangkah," kata Ade.
Dari sini, terucap janji Ade Sugianto untuk tidak melawan putusan MK. Sebagai warga negara, ia menyadari harus patuh terhadap hukum yang telah ditetapkan. Ia bahkan memastikan tidak akan melakukan perlawanan karena keputusannya sudah final.
"Kaitan putusan MK, kita warga negara dan kita bersepakat bahwa kita harus taat dan patuh terhadap tuntutan apapun itu. Jadi kita taati," ucap Ade.
"Namanya taat hukum masa sih melawan hukum, jadi begini keputusan MK itu final kemudian yang kedua itu adalah keputusan pengadilan kita yang harus kita junjung tinggi kita hormati dan mengikat kepada seluruh warga negara tidak terkecuali," tambah Ade.
Masalahnya kemudian, KPU Kabupaten Tasikmalaya kekurangan anggaran untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Tapi untungnya, setelah dirapatkan, Pemprov Jawa Barat (Jabar) bakal membantu kucuran dana PSU yang dibutuhkan.
"PSU dilaksanakan, biaya dibagi dua provinsi dan kabupaten," kata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Selasa (25/2/2025).
Dedi Mulyadi mengatakan, berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan PSU Pilbup Tasikmalaya membutuhkan anggaran sekitar Rp 60 miliar. Dari anggaran tersebut, Pemprov Jabar nantinya akan menanggung pembiayaannya hingga 60 persen.
"Rp 60 miliar itu total kebutuhan, kemungkinan (nilainya) masih dihitung," ucap Dedi.
Meski demikian, ia memastikan bantuan dana tersebut tidak mengganggu rencana efisiensi anggaran yang saat ini sedang dilakukan Pemprov Jabar. Dananya nanti bakal diambil dari pos anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersisa di KPU dan Bawaslu.
"Dana sisa yang kemarin di Bawaslu dan KPU masih ada. Aman, tidak mengganggu efisiensi," tuturnya.
Sementara itu, partai pengusung Ade Sugianto tak kunjung menentukan sosok penggantinya di Pilbup Tasikmalaya. Meski sejumlah nama menguat, tapi sosok itu belum ditentukan karena masih dalam tahap konsolidasi internal.
"Partai masih rapat di internal mudah-mudahan secepatnya muncul nama calon penggati pak Bupati Ade Sugianto," kata Ketua Tim Pemenangan Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, Nanang Romli.
Meski belum ditentukan, nama istri Ade Sugianto, Ai Diantani santer diusulkan masyarakat dan pendukung. Ai merupakan politisi PDI Perjuangan yang kini duduk jadi Wakil Rakyat di DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Bahkan foto bergambar Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz sudah beredar luas. Wakil sekretaris DPC PDI P Kabupaten Tasikmalaya, Aditya Ramdani menyebut pengganti Ade Sugianto masih dalam proses. Kemunculan nama Istri Ade Sugianto berdasarkan arus bawah pendukung.
"Yang jelas dalam waktu dekat muncul nama calon pengganti Ade atas dasar keputusan DPP PDIP," pungkasnya.
(ral/dir)