Pasar Atas Baru Kota Cimahi dijadikan percontohan mengenai pengelolaan sampah di kawasan oleh pengelola yang sesuai dengan standar dalam undang-undang.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meninjau langsung kondisi kebersihan pasar tersebut didampingi Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, dan Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira.
"Bertepatan dengan HPSN, hari ini kita menyaksikan kondisi pasar yang rapi dan memenuhi standar kebersihan. Jarang ada pasar seperti ini. Semoga pasar lain di Cimahi dan seluruh Indonesia bisa mencontoh pasar di sini," kata Hanif saat ditemui di Pasar Atas Baru Cimahi, Sabtu (22/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif mengatakan jika pasar menyumbang 13 persen sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2012 maka penyelesaiannya harus dilakukan langsung di tempat.
"Dalam aturan itu, pengelolaan sampah di kawasan seperti ini dimandatkan pada pengelolanya. Karena berdasarkan data, pasar itu menyumbang 13 persen sampah ke TPA," kata Hanif.
Hanif menyebut pihaknya bakal menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup di setiap daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota mengawasi pengelolaan sampah di pasar secara berkala. "Kami akan terus bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan agar pasar di seluruh Indonesia menjadi lebih bersih dan sehat," kata Hanif.
Hanif juga menyinggung bahwa Kota Cimahi lekat dengan nilai sejarah pengelolaan sampah yang dulu masih berantakan hingga berujung pada terjadinya peristiwa longsor sampah di TPA Leuwigajah yang menewaskan 157 orang.
"Kita berada di kota yang bersejarah, tempat lahirnya UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah diterbitkan. Sampai kemudian juga melahirkan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang sudah 20 kali diperingati sejak 2005 lalu," kata Hanif.
(sud/sud)