Sebuah pabrik bulu mata di Garut mendadak tutup. Akibatnya, ribuan karyawan yang sehari-hari mengadu nasib di sana terancam nganggur.
Rabu, (19/2/2025) siang, ribuan orang berkumpul di depan halaman pabrik bulu mata milik PT Danbi Internasional, di Jalan Ahmad Yani Timur, Garut Kota.
Mereka merupakan lebih dari 2 ribu karyawan pabrik tersebut, yang kini bertanya-tanya mengenai nasibnya. Hari ini, pabrik diketahui mendadak berhenti beroperasi. Hal tersebut menyusul status PT Danbi Internasional, yang saat ini dinyatakan pailit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 345/pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 10 Februari 2025. Dalam putusan tersebut PT Danbi Internasional dinyatakan pailit dan seluruh asetnya kini berada di bawah pengawasan tim kurator.
Dede, salah seorang karyawan pabrik itu mengatakan, nasibnya dan lebih dari 2 ribu karyawan PT Danbi Internasional lainnya saat ini tak jelas.
"Informasinya punya utang besar, tapi tidak tau juga. Yang pasti kemarin kami masih masuk kerja, produksi," kata Dede kepada wartawan di lokasi.
Dede mengungkapkan, para karyawan kini dihantui ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal usai ketidakpastian yang terjadi ini. Selain itu, mereka juga mengaku belum menerima bayaran bulan ini.
"Upah diterima setiap tanggal 20. Tapi dengan keputusan mendadak ini, belum ada kepastian kapan kita mendapatkan hak," katanya.
Ketua Serikat Buruh PT Danbi Internasional Novianti mengatakan, saat ini dia dan kawan-kawannya belum menerima penjelasan dari pihak perusahaan, terkait nasib mereka. Ada 2,1 ribu orang buruh yang kini terancam menganggur.
"Belum ada informasi apapun terkait nasib buruh dari pihak perusahaan," ungkap Novianti.
Sementara dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara ini, PT Danbi Internasional dinyatakan pailit.
Seperti dilihat detikJabar dalam salinan putusan tersebut, dikutip detikJabar dari website putusan3.mahkamahagung.go.id, majelis hakim menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara PT Danbi Internasional berakhir pailit.
"Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara berakhir dengan pailit; Menyatakan Debitor PT Danbi International yang beralamat di Jl. Jend. Ahmad Yani 380 RT/RW. 04/01, Suci, Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis dalam salinan putusan tersebut.
(dir/dir)