PT Pertamina Patra Niaga memastikan akan mengambil alih operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 'nakal' di Sukabumi yang terindikasi melakukan pelanggaran. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan indikasi kecurangan dalam penyaluran bahan bakar, yang telah dikonfirmasi melalui penyelidikan bersama kepolisian dan Kementerian Perdagangan.
Direktur Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Pertamina untuk memastikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.
"Temuan ini tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus melakukan pengawasan dan memastikan layanan kepada masyarakat berjalan dengan baik sesuai standar yang telah ditetapkan," ujar Riva saat ditemui di SPBU Baros, Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai tindak lanjut, Pertamina memutuskan untuk menutup sementara SPBU yang bersangkutan. Namun, Riva memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan terganggunya distribusi bahan bakar, karena di sekitar lokasi masih terdapat beberapa SPBU yang beroperasi normal.
"Penyidikan akan berjalan dengan cepat agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Operasional SPBU ini nantinya akan diambil alih langsung oleh Pertamina dengan standar pengawasan yang ketat," jelasnya.
Riva juga menegaskan Pertamina tidak akan mentolerir mitra atau pengusaha yang tidak menjalankan pelayanannya sesuai aturan. Pihaknya akan terus berkolaborasi dengan kepolisian dan Kementerian Perdagangan dalam menegakkan standar operasional SPBU.
Terkait dengan dugaan manipulasi alat ukur di SPBU, Riva menyebut bahwa penyelidikan masih berlangsung. Saat ini belum dapat dipastikan sudah berapa lama alat tersebut dipasang dan digunakan untuk melakukan kecurangan.
"Itu masih dalam penyelidikan. Kami belum mengetahui apakah alat itu baru dipasang atau sudah digunakan sejak lama," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari Kementerian Perdagangan, dugaan kecurangan ini berdampak pada sekitar 3 persen dari volume bahan bakar yang seharusnya diterima oleh konsumen. Selain itu, Pertamina juga akan memberikan tanda khusus pada SPBU yang sedang dalam proses pembinaan, sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa pengawasan terus dilakukan.
Pihaknya menegaskan bahwa SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran tidak akan langsung di-blacklist, tetapi akan diputuskan kerja samanya secara komersial. Sementara itu, proses hukum terhadap pihak terkait tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Riva juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, telah ditemukan lima kasus SPBU yang melakukan kecurangan serupa. "Pada bulan Desember lalu, kami juga menindak SPBU di daerah Jawa Tengah dan Yogyakarta dengan tindakan serupa, yaitu penutupan dan pengalihan operasional ke Pertamina," katanya.
Pertamina mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan praktik yang merugikan konsumen di SPBU.
"Jika masyarakat merasakan ada kejanggalan, silakan laporkan ke layanan 135. Kami telah menyiapkan jalur khusus untuk menerima informasi dari masyarakat agar dapat segera kami tindak lanjuti," tutup Riva.
(iqk/iqk)