Kasus Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika ZSS (51) yang tendang lansia Nasimun (60) di Pangandaran berujung damai. Keluarga lansia dan WNA sepakat mengajukan Restorative Justice.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga lansia yang ditendang bule Pangandaran telah melapor ke pihak kepolisian. Sementara tahapan kasus tersebut baru sampai pemeriksaan saksi-saksi dan pemanggilan ZSS terduga penganiayaan terhadap lansia.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan untuk sementara ini penanganan berkaitan dengan WNA sekarang sedang dalam proses damai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah semuanya sudah berproses. Hasil proses akhir mereka melakukan Restorative Justice," kata Mujianto kepada detikJabar, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, laporan dari korban telah dicabut oleh pihak keluarga. "Iya betul telah dicabut," ucapnya.
Menurutnya, kejadian tersebut mengandung sebab akibat. Pasalnya, kejadian berawal laka lantas. Mujianto mengatakan, insiden kecelakaan akan tetap diproses.
Namun, menurut Hidayat, semua kembali kepada mereka berdua. Mereka sepakat menyelesaikan secara musyawarah.
"Kita juga mengakomodir dan melihat syarat-syarat formulir dan materil sesuai Perpol nomor 08 tahun 2021 tentang RJ, dan semuanya memenuhi syarat dan Alhamdulillah sudah islah," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial dihebohkan dengan video senggolan motor bule Amerika dengan pria Pangandaran. Bule itu marah, lalu menginjak kepala korban sampai helmnya pecah.
Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial ZSS (51) diduga menganiaya Nasimun (60), pria lanjut usia dari Pangandaran.
Semua itu bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor bersama istrinya secara tak sengaja menyenggol motor bule yang sedang terparkir.
Mengetahui motor yang terparkir itu disenggol Nasimun, bule tersebut naik pitam hingga menendang pengendara tua hingga terkapar pingsan. Bahkan aksinya membuat warga cek-cok adu mulut karena perbuatan WNA tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/2/2025) yang lalu.
(dir/dir)