Upaya Pemprov Jabar dalam menyerahkan ijazah kepada lulusan SMA/SMK swasta terkendala proses pendataan. Meski telah dilakukan sejak beberapa pekan lalu, pendataan ijazah yang masih tertahan di sekolah swasta belum juga selesai.
Plh Kepala Dinas Pendidikan Jabar Deden Saepul Hidayat mengakui proses pendataan ijazah yang tertahan di sekolah swasta masih terus berjalan. Menurutnya, pendataan harus dilakukan secara detail agar data yang diperoleh sesuai.
"Ijazah masih proses pendataan, kendalanya belum selesai saja, karena data ini kan harus detail," ungkap Deden saat dihubungi, Selasa (18/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deden mengungkapkan, pendataan dilakukan meliput beberapa hal mulai dari jumlah ijazah yang ditahan hingga besaran tunggakan yang mesti dibayarkan lulusan. Dia menargetkan, pendataan selesai dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
"Pendataan ini meliputi permasalahan administratif, dan karena kaitan dengan keuangan. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa disampaikan ke Pak Sekda," jelasnya.
Seperti diketahui, sekolah di Jawa Barat wajib menyerahkan ijazah kepada lulusannya. Hal itu sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE perihal Percepatan Penyerahan Ijazah.
Namun edaran itu ditolak sekolah swasta yang meminta adanya kompensasi dari pemerintah sebelum menyerahkan ijazah kepada lulusan. Sebab penyerahan ijazah sekolah swasta menyangkut juga masalah tunggakan yang mesti dibayar oleh lulusan.
Informasi terakhir, rekapitulasi data soal jumlah tunggakan di sekolah swasta telah dilakukan di 14 kabupaten/kota dengan jumlah tunggakan mencapai Rp 720 miliar. Hal itu diungkap Anggota Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah dalam rapat Komisi V DPRD Jabar, Senin (3/2) lalu.
"Yang baru disampaikan itu di 14 kota kabupaten sudah membutuhkan Rp 720 miliar," tutur Muntamah.
Sementara Ketua FKSS Jabar Ade Hendriana mengatakan, sekolah swasta tingkat tidak bakal menyerahkan ijazah kepada lulusan yang masih memiliki tunggakan sebelum adanya MoU yang dibuat Disdik Jabar.
"Kami sepakat akan menyerahkan ijazah setelah MoU dibuat. Itu dasar atau regulasi buat kita bahwa dalam artian ijazah diserahkan dan kita ada dasar pergantiannya (biaya tunggakan)," kata Ade.
(bba/sud)