Selasa, 4 Februari 2025 malam, menjadi hari dan waktu yang tidak akan bisa dilupakan oleh Bendi Wijaya. Bendi yang berprofesi sebagai sopir ini terancam hukuman 12 tahun penjara akibat truk bermuatan galon yang dikendarainya menabrak sejumlah kendaraan di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Kota Bogor.
Dalam kejadian ini, truk yang dikendarai Bendi mengalami rem blong sehingga truk hilang kendali. Akibatnya kecelakaan maut pun terjadi dan 8 orang dilaporkan tewas dalam kejadian ini. Selain itu, 11 korban lainnya mengalami luka-luka.
Mereka yang menjadi korban dalam kejadian kecelakaan maut ini yakni Budiman, Yana Mulyana, Asep Fadilah, Supardi, Vika Agustina, Rahmat Gunawan dan dua korban yang alami luka bakar 100 persen yang berhasil teridentifikasi setelah pemeriksaan DNA yakni Ahmad Taufik dan Jamaludin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap Bendi. Bendi yang saat itu bertindak sebagai sopir ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Bendi, dilakukan pada 12 Februari 2025.
"Terkait kecelakaan iya sopir ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (13/2).
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap pemilik truk dan perusahaan tempat Bendi bekerja, Jules menyatakan hal tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Namun yang pasti, Bendi telah resmi ditahan. "Sudah ditahan dan diamankan di Polresta Bogor," tambah Jules.
Sementara itu, dari hasil penyidikan Unit Gakkum Polresta Bogor Kota, Bendi mengakui jika truk yang dikendarainya alami rem blong. Hal tersebut diungkapkan Kanit Laka Lantas Satlantas Polresta Bogor Kota AKP Sani Marintan menuturkan sopir mengaku rem truk tak berfungsi saat insiden itu terjadi.
"(Pengakuan sopir truk) rem tidak berfungsi," kata Sani Marintan.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Yudiono menuturkan, sebelum truk yang dikendarai Bendi menabrak sejumlah kendaraan di GT Ciawi 2, Bendu sempat loncat terlebih dahulu. "Keterangan dari yang bersangkutan memang sesaat sebelum kejadian dia loncat (dari truk)," kata Yudiono.
Selain itu, Bendi kehilangan kendali sejak KM 42 atau 1 kilometer sebelum GT Ciawi 2 yang berada di KM 21. Sebelum kehilangan kendali, Bendi sempat banting setir ke kanan, hingga akhirnya terjadi kecelakaan yang menewaskan 8 orang itu.
"Ya (pengakuan Bendi) karena dia tidak bisa mengendalikan kendaraannya pas dari sebelum KM 42, sudah tidak bisa mengendalikan kendaraannya, akhirnya membanting ke kanan dan dia keluar dari kendaraannya," terang Yudiono.
Bendi dijerat Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukuman pidana paling lama mencapai 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 24 juta.
(wip/orb)