Bus Pemkab Karawang Ditilang Polisi Saat Wisata ke Subang

Bus Pemkab Karawang Ditilang Polisi Saat Wisata ke Subang

Irvan Maulana - detikJabar
Sabtu, 15 Feb 2025 23:00 WIB
Polisi saat menilang bus dinas pemkab Karawang di Terminal Subang
Polisi saat menilang bus dinas pemkab Karawang di Terminal Subang (Foto: Istimewa).
Karawang -

Bus milik Pemkab Karawang ditilang polisi saat hendak berwisata di Kabupaten Subang. Plat nomor bus yang harusnya berwarna merah diganti menjadi hitam.

Asisten Daerah 3 Kabupaten Karawang Eka Sanatha membenarkan, adanya penilangan terhadap kendaraan milik Pemkab tersebut.

"Iya itu sopir lupa ganti plat, kan sehrusnya warna merah jadi belum diganti," kata Eka, saat dihubungi detikJabar, Sabtu (15/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eka menjelaskan, mobil bus bernomor polisi T 7044 F itu merupakan bus milik Pemda yang dipinjam untuk wisata oleh Lembaga Lanjut Usia Kabupaten Karawang.

"Bus itu memang dipinjam oleh Lembaga Lanjut Usia, untuk wisata, jadi kita memang kalau tidak dipakai, bus itu sudah biasa dipinjamkan ke yang membutuhkan," kata dia.

ADVERTISEMENT

Ketika ditanya perihal tujuan penggantian plat nomor, Eka enggan menjelaskan lebih lanjut. "Nggak diganti-ganti mungkin itu sopir yang lupa ganti," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, bus plat merah milik Pemda Karawang terkena tilang saat kegiatan Rampcheck yang digelar Satlantas Polres Subang di Terminal Subang, pada Sabtu (15/2/2025).

Pihak kepolisian langsung menindak tegas dan mencopot plat hitam yang digunakan bus tersebut dan diminta mengganti plat kendaraan sesuai dengan STNK.

"Tadi kita menemukan adanya mobil bus plat merah milik Pemkab Karawang diganti platnya jadi hitam, kita sita plat tersebut untuk diganti dengan plat asli sesuai kendaraan dinas berwarna merah," ujar Kanit Kamsel Satlantas Polres Subang Ipda Herlina melalui pesan tertulis.

Biasanya, kata Herlina, mobil dinas diganti plat untuk mesiasati pengisian bahan bakar mesin (BBM), "Mobil plat merah tersebut diganti jadi hitam kemungkinan untuk mensiasati saat mengisi BBM, ini jelas melanggar aturan lalu lintas karena mengganti plat merah jadi hitam. Sama dengan pemalsuan kendaraan, selain mobil dinas ini, ada juga 10 kendaraan lain yang tidak memenuhi kelengkapan surat," imbuhnya.

Selain memeriksa kelengkapan surat kendaraan, pihak kepolisian juga memeriksa kelengkapan seperti ban, klakson, dan lampu kendaraan, "Selain memeriksa berbagai kelengkapan kendaraan, kami juga memberikan imbauan agar para pengemudi selalu waspada pada saat berkendara, menjaga kondisi kendaraan dalam keadaan prima," pungkasnya.




(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads