'Minuman Setan' Tewaskan Bocah di Cianjur, Polisi-Dinkes Periksa Apotek

'Minuman Setan' Tewaskan Bocah di Cianjur, Polisi-Dinkes Periksa Apotek

Ikbal Slamet - detikJabar
Jumat, 14 Feb 2025 16:30 WIB
Ilustrasi kasus miras oplosan
Ilustrasi Miras Oplosan. Foto: Ilustrator: Edi Wahyono
Cianjur -

Dinas Kesehatan dan kepolisian bakal memeriksa serta mengevaluasi apotek di Kecamatan Sindangbarang, Cianjur yang jual 7 alkohol murni 70 persen pada kelompok anak jalanan. Pasalnya alkohol yang dioplos dan diminum itu menyebabkan satu anak berusia 12 tahun tewas.

Kapolsek Sindangbarang AKP Dadang Rustandi, mengatakan pihaknya sudah memanggil pemilik dan pegawai apotek yang menjual alkohol murni yang ditenggak enam anak jalanan tersebut. "Kita sudah mintai keterangan, nanti didalami lagi apakah ada unsur kelalaiannya atau tidak," kata dia, Jumat (15/2/2025).

Senada disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur Yusman Faisal. Ia mengatakan pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap apotek tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan evaluasi, kalau ada pelanggaran akan dikenakan sanksi mulai dari teguran ataupun sanksi berat berupa pencabutan izin," tegasnya.

Menurut Yusman, alkohol tersebut memang beredar di apotek-apotek, tapi tidak untuk dijual bebas tanpa resep atau pendampingan dari tenaga medis. "Jadi alkohol murni untuk luka itu masuk dalam kategori obat keras. Tidak bisa sembarangan beli tanpa resep dokter. Apalagi dalam jumlah besar atau banyak. Apabila yang belinya tenaga medis ya silakan, tapi kalau nontenaga medis jangan diberikan begitu saja," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Makanya kita akan evaluasi apoteknya. Harusnya pegawai apotek itu jeli dan curiga ketika kelompok tersebut bolak balik membeli dalam jumlah banyak," tambahnya.

Dia juga bakal melakukan pembinaan pada seluruh apotek di Cianjur agar tidak menjual begitu saja obat-obat keras tanpa adanya resep.

"Rencananya pekan depan mulai pembinaan ke seluruh apotek. Kita juga akan edukasi masyarakat, agar tidak langsung pakai alkohol untuk sterilisasi luka. Karena harus oleh tenaga medis agar tidak salah penggunaan. Bisa pakai alternatif dicuci dengan air mengalir dan antiseptik," kata dia.

Yusman juga akan bersurat ke pemerintah pusat agar membatasi peredaran alkohol murni di toko online. "Kalau apotek masih bisa kita pantau tapi kalau sudah market place kita tidak punya intervensi untuk mengatur, harus oleh pusat. Kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa, meninggal dunia akibat oplosan dari alkohol obat luar," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, 'minuman setan' kembali telan korban di Kabupaten Cianjur. Seorang anak jalan (Anjal) berusia 12 tahun tewas usai menenggak alkohol 70 persen yang dioplos dengan minuman berenergi di Kecamatan Sindangbarang, Cianjur, Jawa Barat. Sementara itu, lima orang lainnya yang merupakan teman korban saat ini dalam pengawasan tim medis.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads