Sopir Truk Maut Pemicu 8 Orang Tewas di GT Ciawi Jadi Tersangka

Sopir Truk Maut Pemicu 8 Orang Tewas di GT Ciawi Jadi Tersangka

Muchamad Sholihin - detikJabar
Kamis, 13 Feb 2025 09:30 WIB
Penampakan truk pemicu kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 Bogor.
Penampakan truk pemicu kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 Bogor. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Bogor -

Bendi Wijaya, sopir truk galon yang memicu kecelakaan maut yang menewaskan 8 orang di GT Ciawi 2, Bogor menjadi tersangka. Penetapan status itu diberikan setelah Satlantas Polresta Bogor rampung melakukan pemeriksaan.

"Betul, kemarin kita periksa sebagai tersangka," ujar Kanit Laka Satlantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (13/2/2025).

Bendi dijerat Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp24 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Santi mengatakan saat ini tersangka juga telah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota.

Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Truk pengangkut galon yang disopiri Bendi Wijaya diduga mengalami rem blong hingga menabrak sejumlah kendaraan yang sedang mengantre di gardu Tol Ciawi 2.

ADVERTISEMENT

Insiden itu melibatkan 7 kendaraan. Dilaporkan ada 8 orang tewas dan 11 lainnya, termasuk sopir truk terluka dalam kecelakaan tersebut.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan maut tersebut. Polisi menggandeng ahli hingga ATPM dalam penyelidikan ini.

Artikel ini telah tayang di detikNews

(yum/yum)


Hide Ads