Gaduh Perseteruan Hotman Paris Vs Razman Nasution Cs

Kabar Nasional

Gaduh Perseteruan Hotman Paris Vs Razman Nasution Cs

Tim detikNews - detikJabar
Rabu, 12 Feb 2025 20:00 WIB
Hotman Paris vs Razman Nasution ricuh di sidang (dok.tangkapan layar video IG Hotman Paris)
Foto: Hotman Paris vs Razman Nasution ricuh di sidang (dok.tangkapan layar video IG Hotman Paris)
Jakarta -

Beberapa hari terakhir, perhatian sebagian publik tersedot pada kericuhan di ruang sidang antara Razman Nasution dan Hotman Paris. Itu terjadi saat kedua pengacara tersebut hadir dalam persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Yang jadi perhatian, Razman Nasution menghampiri Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi. Melihat apa yang terjadi, beberapa anggota tim pengacara Hotman lalu masuk ke ruang sidang untuk mengamankan Hotman dan membawa pengacara tersebut pergi meninggalkan ruang sidang.

Saat Hotman telah dibawa ke luar, kericuhan di dalam ruang sidang masih berlangsung. Adu mulut melibatkan tim pengacara Hotman dan tim pengacara Razman. Dalam momen panas itu, salah seorang pengacara Razman, yakni Firdaus Oiwobo, tiba-tiba berdiri ke atas meja dan terlibat konfrontasi dengan tim Hotman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sontak perbuatan salah satu pengacara Razman itu direspons keras oleh tim Hotman. Mereka memprotes aksi pelaku yang berdiri di atas meja ruang sidang.

Penjelasan Razman

Razman buka suara atas aksi yang dilakukan oleh salah satu pengacaranya itu. Dia mengaku perbuatan itu terjadi secara spontan. Menurut Razman, momen itu berawal saat ia menghampiri Hotman dan hendak melakukan konfrontasi.

ADVERTISEMENT

"Saya datang menemui Hotman. Saya pegang bahu Hotman, saya sampaikan pertama 'sehat kau'. Yang kedua, 'siap-siap ya kita perang untuk buka-bukaan di pengadilan ini', itu doang. Saya ngomong itu tiba-tiba datang dua orang mengejar saya, memegang leher saya kayak mencekik," kata Razman saat dihubungi, Jumat (7/2//2025).

Razman NasutionRazman Nasution. (Foto: Mulia/detikcom)

Sementara itu, menurutnya, pengacaranya tidak berniat menghina pengadilan dan ruang sidang. Dia menyebut aksi tim pengacaranya berdiri di atas meja hanya refleks semata untuk membelanya.

"Tim hukum saya dia melihat, spontan, ada apa kok begini, dia meloncatlah karena meja ada di depan dia. Itu upaya untuk membantu saya karena saya diramai-ramaiin, itu aja. Tidak ada saya pukul Hotman, tidak ada saya ancam Hotman," beber Razman.

PN Jakarta Utara Laporkan Razman Cs ke Bareskrim

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo, dkk ke Bareskrim Polri. Humas PN Jakut, Maryono, mengatakan pelaporan itu merupakan perintah dari Mahkamah Agung (MA).

"Ini bukan instruksi lagi, sudah perintah dari MA sendiri," kata Maryono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

"Jadi, atas kejadian itu, kami juga nggak diam. Kami kan punya Pengadilan Tinggi, kita ke Pengadilan Tinggi, kita ke Mahkamah, kita seperti itu. Ini atas nama lembaga," lanjutnya.

Maryono menerangkan bahwa pihaknya melaporkan Razman dengan tiga pasal. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.

"Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada tiga, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP," jelasnya.

Untuk diketahui, Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Sedangkan Pasal 217 KUHP mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.

Maryono menyayangkan adanya keributan yang dilakukan Razman bersama tim kuasa hukumnya. Sebab, menurutnya, seharusnya mereka sudah menyadari tindakannya tersebut memiliki konsekuensi hukum.

"Ya sebetulnya kan pelaku-pelaku ini kan sudah tahu hukum. Nggak perlu terjadi itu. Kalau itu tidak terjadi, nggak mungkin akan seperti ini," sesalnya.

Di sisi lain, Maryono memastikan sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris, dengan terdakwa Razman Nasution tidak akan terganggu dan akan tetap berlanjut.

"Nggak (terganggu sidangnya), kita tetap sesuai jadwal," katanya memastikan.

"Kita agendakan pemeriksaan perkara atas nama Pak Razman dengan Iqlima tetap hari Kamis tanggal 20. Lanjut pemeriksaannya," sambung dia.

Firdaus Dipecat Kongres Advokat Indonesia

Sementara itu, Kongres Advokat Indonesia (KA) mengambil sikap tegas atas tindakan Firdaus Oiwobo yang naik ke atas meja. Firdaus Oiwobo resmi diberhentikan KAI.

Kongres ini menyatakan Firdaus terbukti melakukan tindakan merusak etika dan marwah profesi advokat serta merusak nama baik Kongres Advokat Indonesia.

"Rapat memutuskan beliau diberhentikan dan dinyatakan bukan anggota, KTA-nya dicabut sebagai anggota KAI, SK-nya dicabut," ujar Vice President Kongres Advokat Indonesia Petrus Bala Pattyona dalam akun Instagram DPP KAI Official yang dilihat, Selasa (11/2/2025).

Petrus juga meminta pengadilan yang mengambil sumpah Firdaus mencabut berita acara sumpahnya. Petrus menilai Firdaus tidak layak menjadi advokat lagi karena sudah merusak marwah pengadilan.

"Kedua, karena saudara ini diangkat atau diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Banten, maka KAI memutuskan mengusulkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten atau jajaran Mahkamah Agung untuk mencabut berita acara sumpahnya, dan melarang berpraktik secara permanen di seluruh Indonesia karena perilakunya telah merusak wibawa organisasi, wibawa profesi, dan merusak wibawa atau marwah pengadilan," kata Petrus.

Pengacara pihak debt collector, Firdaus Oiwobo (Adrial-detikcom)Firdaus Oiwobo. (Foto: Adrial/detikcom)

Pengakuan Firdaus Oiwobo

Mengenai aksinya naik ke atas meja, Firdaus sempat bicara di kantor hukum Razman Nasution, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu 8 Februari 2024. Firdaus mengaku naik ke atas meja secara spontan. Dia bahkan mengaku bingung.

"Di mana secara tak sengaja dan spontan saya tiba-tiba sudah ada di atas meja, demi Allah demi Rasulullah, Wallahi, entah karena saya gelap mata, entah karena saya terlalu berlebihan ingin membela klien saya berdasarkan kuasa. Saya tak memperhatikan lagi bagaimana cara saya naik ke atas meja," kata Firdaus saat itu.

Firdaus meminta PN Jakut membuka rekaman CCTV di ruang sidang saat ricuh antara Razman dan Hotman itu terjadi. Dia bertanya-tanya mengapa bisa naik ke meja.

"Makanya saya meminta pada PN Jakarta Utara untuk membuka CCTV karena ini masih menjadi pertanyaan saya, kenapa bisa jadi saya di atas meja. Demi Allah demi Rasulullah, kafir saya. Saya akan menjadi orang kafir sekafir-kafirnya kalau saya bohong ya walaupun basic saya bela diri, saya taekwondo, boxer, dan pencak silat, tapi saya nggak tahu bagaimana cara saya naik karena ini posisi sepi, di belakang meja, di belakang kursi, di kanannya pengacara semua, ini yang menjadi pertanyaan saya," ujarnya.

Dia mengaku panik melihat Razman dalam kericuhan tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan Razman adalah wajar dalam persidangan.

"Masalah saya naik ke bangku sampai sekarang, saya ini tak tahu siapa yang naikkan saya ke meja, kan saya sudah bilang kafir saya kalau saya tak tahu, karena saya panik melihat klien saya itu sudah dicekik dan dianiaya oleh jaksa dan dua orang yang pakai batik itu kalau dia memang Pamdal mana surat Pamdalnya. Adakah SOP Pamdal Mahkamah Agung untuk menganiaya klien saya. Kenapa menganiaya klien kami tak izin pada kami yang pada saat itu ada di depan mereka," kata Firdaus.

Dia pun menuding Hotman jarang ikut sidang. Dia mengatakan peristiwa yang terjadi sebelum kericuhan itu adalah hal wajar.

"Tindakan klien kami Bang Razman itu hal wajar di setiap persidangan, jangan kaku sekali, Hotman ini ketahuan jarang sidang, seringnya piknik makanya dia kaget melihat orang seperti itu. Jadi persidangan itu biasa kalau ada penuntut dan yang dituntut itu diskusi setelah sidang itu biasa," ujarnya.

Razman Nasution: Nggak Usah Lebay

Razman merespons santai laporan tersebut dan mengaku siap mengikuti proses hukumnya.
"Silakan aja tapi jangan lupa ya bahwa contempt of court itu belum diatur secara spesifik. Terus kalau pun ada di KUHP (pasal) 217 itu ancaman hukumannya hanya tiga minggu," kata Razman saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).

Razman menilai perbuatannya bersama tim kuasa hukumnya tidak masuk dalam kategori menghina pengadilan (contempt of court). Dia mengaku tidak takut terhadap pelaporan yang telah dilakukan pihak PN Jakut.

"Jadi nggak usah lebay-lebay, kita nggak takut. Saya akan buka apa yang terjadi," katanya.

Razman juga menyindir sikap dari Mahkamah Agung (MA) yang mendorong PN Jakut untuk membuat laporan ke polisi buntut ricuh sidang dirinya dengan Hotman. Dia menilai sikap dari MA itu janggal.

"Jadi mesti dalami dulu contempt of court apa pendalamannya apa dan baru ini lagi ada satu lembaga negara memerintahkan lembaganya untuk melaporkan orang padahal mereka juga bobrok kok," ucap Razman.



Hide Ads