Beberapa hari terakhir, perhatian sebagian publik tersedot pada kericuhan di ruang sidang antara Razman Nasution dan Hotman Paris. Itu terjadi saat kedua pengacara tersebut hadir dalam persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Yang jadi perhatian, Razman Nasution menghampiri Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi. Melihat apa yang terjadi, beberapa anggota tim pengacara Hotman lalu masuk ke ruang sidang untuk mengamankan Hotman dan membawa pengacara tersebut pergi meninggalkan ruang sidang.
Saat Hotman telah dibawa ke luar, kericuhan di dalam ruang sidang masih berlangsung. Adu mulut melibatkan tim pengacara Hotman dan tim pengacara Razman. Dalam momen panas itu, salah seorang pengacara Razman, yakni Firdaus Oiwobo, tiba-tiba berdiri ke atas meja dan terlibat konfrontasi dengan tim Hotman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sontak perbuatan salah satu pengacara Razman itu direspons keras oleh tim Hotman. Mereka memprotes aksi pelaku yang berdiri di atas meja ruang sidang.
Penjelasan Razman
Razman buka suara atas aksi yang dilakukan oleh salah satu pengacaranya itu. Dia mengaku perbuatan itu terjadi secara spontan. Menurut Razman, momen itu berawal saat ia menghampiri Hotman dan hendak melakukan konfrontasi.
"Saya datang menemui Hotman. Saya pegang bahu Hotman, saya sampaikan pertama 'sehat kau'. Yang kedua, 'siap-siap ya kita perang untuk buka-bukaan di pengadilan ini', itu doang. Saya ngomong itu tiba-tiba datang dua orang mengejar saya, memegang leher saya kayak mencekik," kata Razman saat dihubungi, Jumat (7/2//2025).
![]() |
Sementara itu, menurutnya, pengacaranya tidak berniat menghina pengadilan dan ruang sidang. Dia menyebut aksi tim pengacaranya berdiri di atas meja hanya refleks semata untuk membelanya.
"Tim hukum saya dia melihat, spontan, ada apa kok begini, dia meloncatlah karena meja ada di depan dia. Itu upaya untuk membantu saya karena saya diramai-ramaiin, itu aja. Tidak ada saya pukul Hotman, tidak ada saya ancam Hotman," beber Razman.
PN Jakarta Utara Laporkan Razman Cs ke Bareskrim
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo, dkk ke Bareskrim Polri. Humas PN Jakut, Maryono, mengatakan pelaporan itu merupakan perintah dari Mahkamah Agung (MA).
"Ini bukan instruksi lagi, sudah perintah dari MA sendiri," kata Maryono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
"Jadi, atas kejadian itu, kami juga nggak diam. Kami kan punya Pengadilan Tinggi, kita ke Pengadilan Tinggi, kita ke Mahkamah, kita seperti itu. Ini atas nama lembaga," lanjutnya.
Maryono menerangkan bahwa pihaknya melaporkan Razman dengan tiga pasal. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.
"Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada tiga, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP," jelasnya.
Untuk diketahui, Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Sedangkan Pasal 217 KUHP mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.
Maryono menyayangkan adanya keributan yang dilakukan Razman bersama tim kuasa hukumnya. Sebab, menurutnya, seharusnya mereka sudah menyadari tindakannya tersebut memiliki konsekuensi hukum.
"Ya sebetulnya kan pelaku-pelaku ini kan sudah tahu hukum. Nggak perlu terjadi itu. Kalau itu tidak terjadi, nggak mungkin akan seperti ini," sesalnya.
Di sisi lain, Maryono memastikan sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris, dengan terdakwa Razman Nasution tidak akan terganggu dan akan tetap berlanjut.
"Nggak (terganggu sidangnya), kita tetap sesuai jadwal," katanya memastikan.
"Kita agendakan pemeriksaan perkara atas nama Pak Razman dengan Iqlima tetap hari Kamis tanggal 20. Lanjut pemeriksaannya," sambung dia.