Reaksi DLH Bandung soal 'Gurun Sampah' di Pasar Gedebage

Reaksi DLH Bandung soal 'Gurun Sampah' di Pasar Gedebage

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 11 Feb 2025 19:00 WIB
Sampah di Pasar Gedebage.
Sampah di Pasar Gedebage. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Gurun sampah atau tumpukan sampah muncul di Pasar Induk Gedebage, Kota Bandung. Muncul di okasi tempat pembuangan sampah yang ada di bagian belakang pasar.

Tak hanya menimbulkan bau tak sedap, sampah juga mengganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) PAUD Inklusi Strawberry yang letaknya ada di dekat tempat pembuangan sampah itu. Akibatnya KBM siswa PAUD itu harus dipindahkan ke salah satu masjid di pasar tersebut.

"KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR UNTUK SEMENTARA WAKTU DIALIHKAN KE MASJID AL HASAN," tulis pengumuman yang ada di sekolah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Dudi Prayudi mengatakan, pihaknya tak mengelola sampah yang ada di Pasar Induk Gedebage. Sampah tersebut dikelola oleh pengelola pasar atau Perumda Pasar Juara.

"Dikelola Perumda karena itu kawasan berpengelola seperti di Pasar Caringin," kata Dudi dihubungi detikJabar via sambungan telepon, Selasa (11/2/2025).

ADVERTISEMENT

Dudi menuturkan, sudah ada aturan dan regulasi yang mengatur pengelolaan sampah di Pasar Induk Gedebage. "Kan ini pengelolaan ada di Perumda, sudah tugas Perumda lakukan pengolahan dan lain-lain. Kita sesuai regulasi, itu kawasan berpengelola dan yang bertanggung jawab ya pengelola di sana, dan mereka harus selesaikan kewajibannya," ungkapnya.

Dengan mendapat laporan ini, pihak DLH Kota Bandung akan berkoordinasi dengan Perumda Pasar Juara untuk menangani permasalahan sampah yang terjadi di Pasar Induk Gedebage.

"Yang jelas nanti kita akan menindaklanjuti, karena Perumda Pasar (Juara) ini pemerintah, dan itu juga ada penanggung jawabnya dari sisi BUMD, dan nanti Perumda Pasar akan panggil institusi penanggung jawab pasar itu," jelasnya.

Dudi juga memastikan pihaknya tak bisa mengambil alih pengelolaan sampah di pasar karena terbentur perda. "Ini sesuai perda, perdanya sudah jelas ada kawasan berpengelola dan tidak berpengelola dicontohkan seperti Pasar Caringin," pungkasnya.

(wip/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads