Polemik kepemilikan tikungan Jalan Yudanagara Kota Tasikmalaya mulai reda. Pihak ahli waris yang sebelumnya menuntut ganti rugi atau mengambil alih lahan yang sudah menjadi jalan itu, kini menyatakan kerelaan.
Pihak ahli waris kini mengaku rela lahan yang masuk dalam sertifikat hak milik, untuk digunakan sebagai jalan. Pihak ahli waris juga sudah mencabut surat kuasanya kepada tim pengacara.
"Kami ahli waris tidak keberatan atas sebagian tanah, sebagai mana termuat dalam SHM (sertifikat hak milik) nomor 896/Yudanegara, yang saat ini di atasnya telah terbangun Jalan Yudanagara," kata Rahmat Kurnia, perwakilan ahli waris, Senin (10/2/2025). Rahmat adalah suami dari Dewi Permani, anak tertua dari 4 orang ahli waris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat menjelaskan, pekan lalu seluruh ahli waris menggelar pertemuan. Akhirnya semua sepakat untuk tidak melanjutkan tuntutan kepada Pemkot dan merelakan tanah itu digunakan untuk kepentingan umum.
"Minggu lalu semua anak-anak (keempat ahli waris) berkumpul di Bandung, akhirnya sepakat untuk mengikhlaskan tanah itu. Semoga ini menjadi pahala dan amal kebaikan bagi almarhum kedua orang tua kami," kata Rahmat.
Rahmat yang merupakan pensiunan ASN di Pemkab dan Pemkot Tasikmalaya menjelaskan terkait pembangunan jalan yang memakan lahan milik warga.
Menurut dia pembangunan trotoar termasuk pelebaran tikungan dilakukan sekitar tahun 1985. Saat itu Rahmat menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan di Bagian Pembangunan Pemkab Tasikmalaya.
"Tahun 1985 saya adalah Kasubag Perencanaan di Bagian Pembangunan, waktu itu belum pemekaran masih Kabupaten Tasikmalaya," kata Rahmat.
Saat itu, kata dia ada program trotoarisasi dan pembangunan jalan di seluruh wilayah perkotaan Tasikmalaya.
"Pada waktu itu ada trotoarisasi, program Inpres DT 2 (Instruksi Presiden Daerah Tingkat 2), nah dalam program itu ada anggaran ganti rugi, sebesar Rp 1.000 per meter persegi," kata Rahmat.
Tanah milik mertuanya itu pun, kata dia ikut terkena pembangunan itu.
"Saya waktu itu baru nikah 5 tahun, mertua bilang "Mat keun baelah ganti rugi sakitu oge, da jang kapentingan umum," (Mat tidak apa-apa diganti rugi segitu, karena untuk kepentingan umum)," kata Rahmat.
![]() |
Meski demikian, berkas-berkas terkait hal itu sudah tidak ada. Kemudian ahli waris yang lain pun tak mengetahui.
"Memang tidak ada dokumennya dan saksinya sudah tidak ada. Anak-anak yang lain memang tidak tahu, karena punya kesibukan masing-masing," kata Rahmat.
Lebih lanjut Rahmat menegaskan bahwa permasalahan tersebut sudah selesai karena seluruh ahli waris sudah merelakan. Terkait pengurusan sertifikat agar tak ada lagi permasalahan, Rahmat berharap Pemkot yang mengurusnya.
"Kalau untuk itu silahkan Pemkot yang mengurus, kami kan sudah mengikhlaskan. Silahkan Pemkot mengurus dokumennya agar sertifikat kami juga sesuai antara luas di surat dengan luas di lapangan," kata Rahmat.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh membenarkan pihak ahli waris sudah mengurungkan tuntutannya.
"Jadi ada pencabutan dari ahli waris ke kuasa ahli waris atau pengacara. Dan mudah-mudahan ini sudah terselesaikan," kata Asep.
Meski demikian Asep mengaku belum bertemu dengan pihak ahli waris. Tapi dengan adanya kerelaan dari ahli waris, Asep mengaku menyatakan apresiasi.
"Tapi saya juga belum ketemu ahli waris, tapi sudah ada surat pencabutan kuasa untuk ke pengacara yang ditangani oleh Bu Dewi dan Pak Gatot (ahli waris). Tentu kami apresiasi," kata Asep
(yum/yum)