Kapolres Sukabumi Pastikan Hak-hak Korban Kecelakaan Maut Terpenuhi

Kapolres Sukabumi Pastikan Hak-hak Korban Kecelakaan Maut Terpenuhi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Minggu, 09 Feb 2025 17:30 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Samian
Kapolres Sukabumi AKBP Samian (Foto: Istimewa).
Sukabumi -

Suasana haru menyelimuti ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Palabuhanratu saat Kapolres Sukabumi AKBP Samian, datang menjenguk para korban kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Pasir Suren, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (8/2/2025) kemarin.

Samian tiba di rumah sakit sekitar pukul 23.15 WIB, didampingi oleh Kapolsek Palabuhanratu Kompol Roni Haryanto, Kepala Jasa Raharja Sukabumi Wahyu Prawibowo, serta jajaran kepolisian lainnya. Kedatangannya tidak sekadar meninjau kondisi korban, tetapi juga membawa pesan dukungan moral serta santunan bagi keluarga korban yang tengah berduka.

Di antara para korban yang masih dirawat, terdapat Eti Rohayati, Dea Prasetya, Jamilah, Sri Triyani, Nabila, dan Yoyoh. Mereka mengalami luka-luka akibat tertimpa truk Fuso bermuatan batu yang terguling dan menghantam mobil Isuzu Panther yang mereka tumpangi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samian menghampiri satu per satu korban, menyampaikan rasa empatinya, serta memberikan tali asih berupa buah-buahan dan snack ringan sebagai bentuk kepedulian. Ia juga memastikan bahwa seluruh biaya perawatan para korban akan ditanggung oleh Jasa Raharja dengan limit Rp20 juta, serta BPJS jika biaya perawatan melebihi batas yang ditetapkan.

"Kami sangat berduka atas kejadian ini. Semoga para korban yang dirawat segera pulih dan yang telah berpulang diberikan tempat terbaik di sisi-Nya. Kami juga memastikan bahwa hak-hak korban, termasuk asuransi Jasa Raharja untuk korban meninggal dunia, dapat diterima dengan baik oleh keluarga," ujar Samian, dalam keterangan yang diterima detikJabar, Minggu (9/2/2025).

ADVERTISEMENT

Keluarga korban tampak tak kuasa menahan tangis saat menerima santunan dari pihak Jasa Raharja. Empat korban yang meninggal dunia dalam insiden ini masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta.

Kecelakaan yang terjadi sore hari itu bermula ketika truk Fuso bernomor polisi F 8148 FZ, yang dikemudikan oleh Deden Sulaeman, melaju dari arah Tonjong menuju Bojonggaling.

Saat melewati jalan lurus yang menurun, truk diduga mengalami rem blong, kehilangan kendali, lalu terguling ke arah kanan jalan. Naas, di saat bersamaan, sebuah Isuzu Panther dengan nomor polisi B 8644 HN yang dikemudikan oleh Panata datang dari arah berlawanan, sehingga langsung tertimpa muatan batu yang berjatuhan dari truk.

Tim gabungan dari Damkar, Basarnas, dan kepolisian butuh waktu lebih dari satu jam untuk mengevakuasi korban. Proses evakuasi dilakukan dengan mengurangi beban batu dan pasir dari bak truk sebelum mengangkat badan truk yang menimpa mobil.

Usai menjenguk korban di RSUD Palabuhanratu, Kapolres Sukabumi bergerak menuju Gedung Sarpras Polres Sukabumi untuk mengecek kondisi sopir truk yang saat ini tengah dalam pemeriksaan Unit Laka Lantas.

"Kami masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan ini, termasuk memeriksa kondisi kendaraan serta sopir truk. Jika ditemukan unsur kelalaian, maka akan ada konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Menurut Samian, kecelakaan ini menjadi pengingat bahwa keselamatan berkendara di jalanan berbukit Sukabumi harus lebih diperhatikan, terutama bagi kendaraan berat yang membawa muatan besar.

"Kami menghimbau agar pengemudi selalu melakukan pengecekan rem dan kondisi kendaraan sebelum berangkat demi mencegah insiden serupa terjadi di kemudian hari," pungkasnya.




(sya/mso)


Hide Ads