Masyarakat Indonesia telah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024 lalu. Kini, perhatian tertuju pada kapan kepala daerah terpilih akan resmi dilantik untuk mulai menjalankan tugasnya.
Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), pelantikan kepala daerah awalnya dijadwalkan pada Kamis, 6 Februari 2025. Rencananya, Presiden Prabowo Subianto akan melantik kepala daerah terpilih di Istana Kepresidenan, Jakarta. Namun, jadwal tersebut mengalami perubahan akibat beberapa daerah masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Akibatnya, pelantikan kepala daerah harus diundur.
Lantas, kapan pelantikan kepala daerah akan dilakukan? Berikut jadwal terbaru beserta informasi lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah 2025
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan tiga opsi tanggal untuk pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Presiden Prabowo Subianto. Dari opsi yang diajukan, Prabowo memilih pelantikan digelar pada 20 Februari 2025.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). "Kita membuat opsi tanggal 18, 19, 20, dan saya lapor ke Presiden. Presiden memilih (tanggal) 20 (Februari), hari Kamis," ujar Tito.
Tito menjelaskan, usulan tanggal ini disesuaikan dengan jadwal putusan dismissal MK. "Awalnya, putusan dismissal MK direncanakan pada 11-13 Februari, tetapi dipercepat menjadi 4-5 Februari. Oleh karena itu, kami menyesuaikan jadwal pelantikan agar tetap dalam koridor hukum yang berlaku," katanya.
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa keputusan tanggal 20 Februari bukan perintah langsung dari Presiden Prabowo. "Saya mau koreksi, tadi ada pendapat bahwa tanggal 20 ini perintah Bapak Presiden. Bukan perintah, ini adalah usulan saya kepada beliau," ujarnya. "Kemudian, Presiden memiliki opsi, dan akhirnya opsi itu dipilih oleh beliau, yaitu tanggal 20 Februari. Jadi, ini bukan perintah dari awal, melainkan hasil pertimbangan bersama."
Tito juga menyebutkan bahwa terdapat 296 kepala daerah yang tidak mengalami sengketa dan siap untuk dilantik. Sementara itu, 249 daerah lainnya masih menunggu putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada 2024.
Alasan Pengunduran Jadwal Pelantikan
Semula, pelantikan kepala daerah nonsengketa direncanakan berlangsung pada 6 Februari 2025. Namun, karena beberapa daerah masih terlibat dalam proses sengketa di MK, maka jadwal tersebut mengalami perubahan.
"Kalau kita tetap laksanakan pada 6 Februari, dikhawatirkan akan terjadi ketidakselarasan dengan putusan MK yang baru keluar setelahnya. Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum," jelas Tito.
Selain itu, percepatan jadwal putusan dismissal MK dari 11-13 Februari menjadi 4-5 Februari turut berpengaruh terhadap penjadwalan ulang pelantikan. Dengan demikian, keputusan pelantikan pada 20 Februari 2025 dianggap lebih ideal.
"Kita ingin semua kepala daerah yang tidak bersengketa bisa segera dilantik dan bekerja, tetapi kita juga harus memastikan semuanya sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Tito.
Tata Cara dan Bunyi Sumpah Pelantikan Kepala Daerah
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016, berikut tata cara pelantikan kepala daerah:
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebelum memangku jabatan dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Presiden. Jika Presiden berhalangan hadir, maka pelantikan dilakukan oleh Wakil Presiden. Jika keduanya berhalangan, pelantikan akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilantik oleh Gubernur. Jika Gubernur berhalangan, pelantikan dilakukan oleh Wakil Gubernur, atau jika keduanya tidak dapat hadir, maka akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan di ibu kota negara dan dihadiri oleh pimpinan DPRD provinsi.
Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilakukan di ibu kota provinsi yang bersangkutan, dengan dihadiri oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Pengucapan sumpah/janji jabatan sesuai agama yang dianut, diawali dengan:
Bagi penganut Islam: "Demi Allah, saya bersumpah."
Bagi penganut Kristen/Katolik: "Saya berjanji" dan diakhiri dengan "Semoga Tuhan menolong saya."
Bagi penganut Hindu: "Om Atah Paramawisesa."
Bagi penganut Budha: "Demi Sang Hyang Adi Budha, saya berjanji."
Sumpah/janji jabatan kepala daerah berbunyi:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa."
Serah terima jabatan dilakukan dengan penyerahan memori serah terima dari pejabat lama kepada pejabat baru.
Dengan adanya jadwal terbaru ini, masyarakat kini dapat mengetahui kapan kepala daerah yang telah mereka pilih akan mulai menjalankan tugasnya. Semoga proses pelantikan berjalan lancar dan para pemimpin daerah yang baru dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat.
(tya/tey)