Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk 460 hektare lahan ditemukan di wilayah perairan Subang tepatnya di Kampung Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon. Selain berada di perairan, SHM tersebut juga mencatut nama warga.
Temuan SHM laut tersebut membuat Pj Gubernur Bey Machmudin meminta, Pemkab Subang untuk menelusuri penyebab munculnya lahan bersertifikat di wilayah perairan.
"Nah itu sedang kami cek, ini kan BPN sebetulnya dan kenapa sampai bisa seperti itu, hal ini tentunya harus kita lihat perhatikan betul, jangan-jangan nanti ada lagi di tempat lain dan sejarahnya seperti apa," kata Bey di Gedung Sate, Kamis (30/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bey juga menyoroti soal perubahan demografis kondisi perairan di Subang. Sebab menurut Bey, tidak menutup kemungkinan lokasi laut yang bersertifikat itu dulunya adalah daratan yang kemudian terkikis abrasi.
Selain itu, pemerintah juga bakal menelusuri aturan yang mengatur soal kepemilikan lahan yang dulunya merupakan daratan kemudian berubah menjadi perairan. Sebab saat ini, Bey mengaku belum tahu jelas soal aturan tersebut.
"Kenapa bisa seperti ini? kami sudah cross check minta kepada Pj Bupati Subang untuk mengecek langsung ke BPN dan melihat juga sejarahnya kenapa sih ini kok tiba-tiba bermunculan sertifikat di laut ini," jelasnya.
"Apakah betul tadinya itu daratan sekarang menjadi laut dan kalau sudah seperti ini seperti apa hukumnya," ucap Bey.
Sebelumnya, Pj Bupati Subang Ade Afriandi mengakui adanya temuan SHM laut yang mencatut nama warga. Ade menegaskan, pihaknya bakal berkordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional untuk menelusuri sertifikat laut tersebut.
"Iya saya juga baru baca kaitan dengan warga Subang namanya dicatut di sertifikat," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2025).
"Yang pasti kalau kaitan dengan sertifikat, saya rencana akan berkunjung ke kantor pertanahan untuk menyampaikan informasi kemudian seperti apa yang diketahui oleh ATR BPN Subang soal itu. Tapi sampai hari ini saya belum dapat itu daftar namanya," ujarnya.
Sementara Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Barat Zaini Shofari mengungkapkan, pencatutan nama warga untuk kepentingan pihak tertentu pernah terjadi sebelumnya di kawasan Patimban, Subang.
"Ini sebenarnya sudah lama, dulu di Desa Patimban juga terjadi bahkan kadesnya sudah dibui. Sekarang di kampung Cirewang, Desa Pangarengan. Saya dari kemarin dapat kabar soal itu (pencatutan nama)," tegas Zaini.
Menurut Zaini yang juga berasal dari Dapil 11 yang meliputi wilayah Subang, Majalengka dan Sumedang ini, warga yang dicatut namanya mengaku diberi uang Rp100 ribu oleh orang tak dikenal untuk menandatangani kertas kosong.
"Semalam saya video call dengan beberapa warga dan mengaku nama mereka dicatut, mereka gak tahu apa-apa. Katanya pernah ada orang yang kasih kertas putih mereka tandatangan, dikasih Rp100 ribu cuma gak tahu buat apa," ujarnya.
Mayoritas kata Zaini, warga yang dicatut namanya untuk SHM tersebut berprofesi sebagai nelayan. "Iya di situ kebanyakan sebagai nelayan," tuturnya.
(bba/mso)