M Tahsin Roy, kuasa hukum G (24) eks pramugari meminta kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan oleh kliennya yang merujuk pada pasal 346 Junto 347 KUHPidana tentang pengguguran kandungan.
Roy mengatakan peristiwa itu terjadi pada November 2024 lalu di salah satu rumah sakit pada Jumat (29/11/2025). Secara rinci dalam laporan yang dibuat pada 23 Desember 2024 lalu, korban membuat laporan ke Sat Reskrim Polres Sukabumi. Roy menyebut kliennya dihujani janji akan dinikahi oleh terlapor.
"Terlapor awalnya baik-baik saja dan berjanji akan bertanggung jawab untuk menjaga kandungan dan membesarkan anak tersebut. Kemudian klien kami memberitahukan hal tersebut kepada orang tua terlapor namun, orang tua terlapor tidak merespons dengan baik dan mempengaruhi pelapor untuk menjauh," ungkap Roy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, G (24) sesenggukan kala menceritakan kisahnya usai diminta untuk menggugurkan kandungan oleh suami sirinya yang kini telah dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi.
Mantan pramugari itu mengaku tersiksa lahir dan batin usai diperlakukan tak manusiawi oleh suaminya itu. G juga mengaku diperdaya dengan kalimat ajakan akan menikahi secara resmi.
"Aku ingin sampai dia jera," lirih G dalam sebuah wawancara dengan detikJabar, tangisnya pecah nada suaranya parau sesenggukan.
G mengaku mental fisik lahir dan batinnya tersiksa, ia juga menyebut ibunda dari suaminya yang ia laporkan juga terkesan tidak peduli dengan kondisinya kala itu.
"Selama orang tuanya tahu, aku di push mati-matian mental fisik lahir batin, sampai rahim aku enggak tahu bakal hamil lagi atau enggak. Sampai sekarang detik ini masih pendarahan dari 27 Desember sampai sekarang, terus pas aku di ceraikan juga kayak enggak masuk akal, dia ngehancurin psikis aku, mamanya saja seperti tidak peduli," lirihnya.
Diberitakan sebelumnya, perempuan inisial G (24) mantan pramugari sebuah maskapai penerbangan swasta di Indonesia membuat laporan ke Sat Reskrim Polres Sukabumi setelah mengaku menjadi korban aborsi atau pengguguran kandungan secara paksa oleh suami sirinya.
Muhammad Tahsin Roy, kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa G awalnya menjalani hubungan pacaran dengan seorang pria inisial MT sebelum akhirnya memutuskan untuk menikah secara siri karena G hamil. Ia juga membenarkan kliennya adalah mantan pramugari.
"Betul, klien kami mantan pramugari berpacaran dengan dengan pria inisial MT namun karena klien kami hamil mereka melangsungkan pernikahan secara siri, jadi statusnya klien kami dengan terlapor adalah suami istri tetapi siri ya," ungkap Roy kepada detikJabar, Senin (27/1/2025).
(sya/sud)