Eks Pramugari Laporkan Suami Siri, Korban Dipaksa Tenggak Jamu Aborsi

Eks Pramugari Laporkan Suami Siri, Korban Dipaksa Tenggak Jamu Aborsi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 27 Jan 2025 10:12 WIB
Kantor Unit PPA Polres Sukabumi
Kantor Unit PPA Polres Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Perempuan inisial G (24) mantan pramugari sebuah maskapai penerbangan swasta di Indonesia membuat laporan ke Satreskrim Polres Sukabumi setelah mengaku menjadi korban aborsi atau pengguguran kandungan secara paksa oleh suami sirinya.

Muhammad Tahsin Roy, kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa G awalnya menjalani hubungan pacaran dengan seorang pria inisial MT sebelum akhirnya memutuskan untuk menikah secara siri karena G hamil. Ia juga membenarkan kliennya adalah mantan pramugari.

"Betul, klien kami mantan pramugari berpacaran dengan dengan pria inisial MT namun karena klien kami hamil mereka melangsungkan pernikahan secara siri, jadi statusnya klien kami dengan terlapor adalah suami istri tetapi siri ya," ungkap Roy kepada detikJabar, Senin (27/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, G juga melaporkan kondisinya kepada orang tua MT namun ironisnya tidak ada respon apapun yang diberikan. Kondisi ini lantas membuat GSA mengalami tekanan, hingga akhirnya dirawat di rumah sakit.

"Tidak ada respon dari pihak orang tua dan berkesan acuh sehingga klien kami merasa stres, karena itu klien kami sakit dan dirawat di rumah sakit. Kami perjelas orang tua MT tidak merespon positif kabar kehamilan ini, dan G merasa sangat tertekan," tutur Roy.

ADVERTISEMENT

Diminta Minum Jamu yang Diduga Obat Aborsi

Peristiwa memilukan terjadi ketika G dirawat di rumah sakit. MT yang datang menjenguk meminta G untuk menenggak cairan yang disebut sebagai jamu, G awalnya menolak namun suami sirinya itu terus memaksanya.

"Klien kami awalnya tidak mau meminum jamu itu tetapi karena dipaksa dengan alasan macam-macam akhirnya klien kami meminum jamu itu. Tidak berapa lama setelah meminum jamu itu, klien kami mengalami kontraksi hebat, pendarahan cukup banyak begitu," ungkap Roy.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, diduga jamu tersebut untuk menggugurkan kandungan yang (saat itu) berusia 7 Minggu," imbuh Roy menambahkan.

Atas dasar itu, G kemudian membuat laporan polisi pada Senin (23/12/2024) dilengkapi dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan laporan itu.

"Kami sudah melaporkan ini ke Satreskrim Polres Sukabumi pada Senin 23 Desember 2024 kemudian bukti keterangan dokter dan keterangan psikiater juga sudah dilampirkan. Kami melaporkan pasal 374 KUHPidana, yang isinya lebih kurang barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan tidak dengan izin perempuan itu maka dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun," papar Roy.

Roy berharap kepada pihak penyidik Satreskrim Polres Sukabumi agar laporan tersebut segera diproses mengingat konteks pasal yang menurut Roy masuk ke dalam kejahatan luar biasa.

"Jadi ancamannya enggak main-main, maka kami minta kepada penyidik agar ini bisa diproses," pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono membenarkan soal adanya pelaporan dari seorang perempuan inisial G. "Ada (laporan) dan proses penyelidikan sedang berjalan," singkat Tono.

(sya/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads