Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menyoroti kebijakan mutasi dan promosi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara. Kebijakan tersebut dinilai kurang tepat dilakukan di masa transisi menjelang pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung terpilih.
"Kami menghormati prinsip meritokrasi dan netralitas ASN, tetapi mutasi di masa transisi seperti ini patut dipertanyakan. Urgensinya apa?" ujar Radea dalam keterangan resmi yang diterima detikJabar, Jumat (24/1/2025).
Radea mengatakan, masa transisi pemerintahan adalah waktu yang sensitif. Keputusan strategis seperti mutasi dan promosi pejabat dinilai dapat menimbulkan gesekan atau ketidaksesuaian dengan arah kebijakan pemerintahan baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kebijakan ini juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022, yang mengamanatkan Penjabat Kepala Daerah untuk menjaga stabilitas pemerintahan tanpa membuat kebijakan strategis tanpa koordinasi dengan pemimpin terpilih.
"Apalagi, kebijakan ini menyangkut jabatan strategis seperti camat dan lurah. Dasar evaluasinya harus jelas, bukan sekadar alasan kekosongan atau kebutuhan mendesak," katanya.
Radea juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses mutasi dan promosi ini. Ia khawatir langkah tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, terutama jika dinilai sebagai bentuk intervensi di masa akhir jabatan Pj Wali Kota.
Baca juga: Hujan Deras, Flyover Pasupati-Pasteur Macet! |
"Kami minta agar kebijakan strategis seperti ini ditunda hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih resmi dilantik. Jangan sampai langkah ini mengganggu kesinambungan pemerintahan," tegasnya.
Radea memastikan Komisi I DPRD Kota Bandung akan terus mengawal kebijakan ini dan meminta penjelasan rinci dari pemerintah kota. "Kami ingin proses ini benar-benar transparan, akuntabel, dan sesuai aturan," pungkasnya.
(sya/iqk)