Pemprov Jabar Apresiasi Langkah Aparat Berantas Tambang Ilegal

Pemprov Jabar Apresiasi Langkah Aparat Berantas Tambang Ilegal

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 21 Jan 2025 23:17 WIB
Penampakan lubang tambang emas ilegal di Gunung Pasir Menyan, Kampung Ciherang, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin
Penampakan tambang ilegal di Kabupaten Bandung (Foto: Istimewa).
Bandung -

Praktik tambang ilegal yang marak di Jawa Barat kembali menjadi sorotan. Itu menyusul ditemukannya tambang ilegal di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bandung baru-baru ini.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, telah melakukan identifikasi dan pelaporan tambang-tambang ilegal ke aparat penegak hukum (APH).

Ia menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158, penindakan hukum tambang ilegal sepenuhnya berada di tangan APH. Karena itu, Pemprov Jabar hanya bisa memberi pelaporan terkait keberadaan tambang ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah melakukan identifikasi tambang ilegal ini sampai kepada pelaporan, tentunya surat peringatan untuk penghentian kegiatan karena kami tidak bisa melakukan penindakan dan penutupan sehingga pada akhirnya kami melanjutkan pelaporan kepada APH," kata Ai, Selasa (21/1/2025).

Menurutnya, setelah berapa kasus tambang ilegal mencuat, pihak kepolisian di sejumlah daerah mulai mengambil tindakan dengan menutup tambang-tambang ilegal, bahkan menggandeng Dinas ESDM untuk menyaksikan langsung proses tersebut.

"Ini adalah langkah yang sangat positif karena menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani tambang ilegal," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sepanjang tahun 2024, lanjut Ai, Dinas ESDM mencatat telah menindaklanjuti 176 tambang ilegal di berbagai wilayah. Tindak lanjut tersebut meliputi pemberian surat peringatan penghentian aktivitas dan pelaporan kepada APH.

Meski demikian, Dinas ESDM tetap memantau perkembangan di lapangan untuk memastikan status tambang-tambang tersebut, sekaligus mengidentifikasi potensi tambang ilegal baru yang mungkin belum tercatat.

"Selama tahun 2024 kemarin. kami dari Dinas ESDM sudah melakukan tindak lanjut terhadap 176 tambang ilegal. Tindak lanjutnya yang tadi kami sampaikan sampai kepada surat peringatan, penghentian dan pelaporan," tuturnya.

Sementara untuk pelaku tambang ilegal, menurut Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dapat dikenai sanksi pidana dan denda hingga Rp100 miliar. Menurutnya aturan itu jadi dasar hukum untuk memberantas aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan.

"Di dalam Pasal 158 Undang-undang 3 Tahun 2020 itu menyatakan bahwa setiap pelaku penambangan ilegal dikenai sanksi pidana 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah," tutup Ai.




(bba/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads