Pemerintah batal menetapkan wacana libur sekolah satu bulan selama Ramadan 2025 seperti usulan Menteri Agama. Kini jadwal libur sekolah Ramadan 2025 telah diputuskan. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Selasa (21/1/2025).
Jadwal Libur Sekolah Ramadan 2025
Dilansir detikEdu, keputusan libur tersebut berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/BJ Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi diteken Senin, 20 Januari 2025. Surat ini diteken Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menag Nasaruddin Umar dan Mendagri Tito Karnavian, siswa mendapatkan libur pada:
- Awal Ramadan: 27 Februari - 5 Maret 2025.
- Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama: 26 Maret - 8 April 2025.
- Sementara itu, siswa akan masuk sekolah pada tanggal 6-25 Maret 2025 dengan penyesuaian kegiatan dan jam belajar.
Kebijakan Selama Ramadan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan kebijakan ini diambil untuk memenuhi aspirasi orang tua yang menginginkan agar bulan Ramadan tidak sepenuhnya libur, namun tetap memberikan waktu bagi siswa untuk menjalani ibadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana agar peningkatan kualitas pembelajaran dapat dipertahankan. Kemudian juga bagaimana murid-murid kita tetap bisa belajar dengan baik walaupun di bulan suci Ramadhan," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat ditanya pertimbangan keputusan dalam Surat Edaran (SE) Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025, Selasa (21/1/2025).
Jam Belajar Disesuaikan oleh Daerah
Penyesuaian jam belajar selama Ramadan akan diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Hal ini memungkinkan daerah mengatur jadwal sesuai kebutuhan lokal.
"Tapi lamanya belajar di sekolah kami berikan otoritas kepada pemerintah daerah untuk menyusun jadwal pembelajaran selama bulan suci Ramadan," ujarnya.
Kegiatan Belajar Selama Ramadan 2025
- Untuk siswa beragama Islam, kegiatan yang dianjurkan meliputi:
- Tadarus Alquran.
- Pesantren kilat.
- Kajian keislaman.
- Kegiatan lain yang meningkatkan keimanan dan akhlak mulia.
Sementara itu, siswa non-Muslim dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani atau aktivitas keagamaan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
Artikel ini telah tayang di detikEdu. Baca selengkapnya di sini.