Aturan Sekolah Selama Ramadan 2025, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Aturan Sekolah Selama Ramadan 2025, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Nikita Rosa - detikJabar
Selasa, 21 Jan 2025 16:50 WIB
Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar di SDN 3 Wawonii Tengah, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
Ilustrasi Siswa SD (Foto: Rafida Fauzia)
Bandung -

Pemerintah memutuskan jika siswa tetap masuk sekolah selama bulan Ramadan, mulai 6-25 Maret 2025, dengan penyesuaian jam belajar. Hal ini bertujuan menjaga kualitas pembelajaran, meskipun berlangsung di bulan suci Ramadan.

Dilansir detikEdu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam keterangan pers di Gedung A Kemendikdasmen, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (21/1/2025), menjelaskan, keputusan ini didasarkan pada aspirasi orang tua yang menginginkan agar Ramadan tidak sepenuhnya libur.

"Dan kegiatan di rumah pun ketika mereka sedang tidak belajar di sekolah juga tetap diberikan tugas-tugas terstruktur oleh guru," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mu'ti menambahkan, siswa yang tidak berada di sekolah akan tetap diberikan tugas terstruktur untuk dikerjakan di rumah.

Jadwal Masuk dan Libur Sekolah Ramadan 2025

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/BJ Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi diteken Senin, 20 Januari 2025. Surat ini diteken Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menag Nasaruddin Umar dan Mendagri Tito Karnavian.

ADVERTISEMENT

Dalam surat edaran tersebut, siswa mendapatkan waktu libur pada:

  • Awal Ramadan: 27 Februari - 5 Maret 2025.
  • Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama: 26 Maret - 8 April 2025.

Selama Ramadan, siswa masuk sekolah pada 6-25 Maret 2025 dengan kegiatan sebagai berikut:

  • Bagi siswa beragama Islam: Kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas yang meningkatkan keimanan dan akhlak mulia.
  • Bagi siswa non-Muslim: Bimbingan rohani atau kegiatan keagamaan sesuai dengan agama masing-masing.

Durasi dan jadwal pembelajaran selama Ramadan akan disesuaikan oleh masing-masing pemerintah daerah.

"Tapi lamanya belajar di sekolah kami berikan otoritas kepada pemerintah daerah untuk menyusun jadwal pembelajaran selama bulan suci Ramadan," ujarnya.


Artikel ini telah tayang di detikEdu. Baca selengkapnya di sini.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads