Upaya menertibkan parkir liar di Kota Bandung terus digalakkan. Hari ini, Senin (20/1/2025), Dinas Perhubungan Kota Bandung mengangkut sejumlah kendaraan yang nekat parkir di tempat yang tidak semestinya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, penertiban parkir liar dilakukan di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Mohammad Toha, Jalan Banceuy, Jalan Naripan, Jalan Sunda, Jalan Banda, dan Jalan Kopo.
Asep menyebut, ada 8 unit sepeda motor dan 1 mobil yang diangkut petugas karena parkir di zona merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penertiban kendaraan itu dilakukan karena parkir di tempat terlarang meski sudah ada rambu. Kedua parkir di trotoar di Jalan Banda, kan di sana tidak boleh ada parkir," tutur Adep.
Besaran Denda
Asep menjelaskan, kendaraan yang diangkut mayoritas ditinggal pemiliknya. Usai diangkut, kendaraan itu dibawa ke kantor Dishub Kota Bandung. Menurutnya, pemilik kendaraan wajib membayar denda jika ingin mengambil kendaraannya kembali.
"Untuk pemilik kendaraan roda dua itu bayar denda Rp 150 ribu, roda empat Rp 550 ribu, dan roda enam Rp 1.050.000, kendaraan itu diangkut ke Kantor Dishub. Kalau mereka tidak mampu membayar ditahan dulu kendaraannya," tegasnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, penindakan dengan mengangkut kendaraan di lokasi parkir liar dilakukan demi memberi efek jera kepada masyarakat.
"Nanti kita akan terus melakukan penindakan setiap hari dengan kolaborasi bersama anggota TNI/Polri. Jadi selain diderek nanti akan pelanggar yang ditilang oleh aparat kepolisian," tutup Asep.
(bba/yum)