Warga Kota Sukabumi pernah dibuat geger dengan munculnya kasus penistaan agama yang dilakukan oleh seseorang bernama Indra Okta Permana alias Raden pada tahun 2015. Warga Kampung Cisoka Balaraja, Tangerang, menggemparkan masyarakat di Kampung Gunungkarang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Pria yang saat itu berusia 35 tahun tersebut meminta salah seorang warga membakar kitab suci Al-Qur'an. Tindakan tersebut sontak memicu kemarahan massa yang kemudian menghakimi pelaku hingga pingsan, sebelum akhirnya diselamatkan aparat Polres Sukabumi Kota.
Polisi mengungkapkan Raden mengaku sebagai perwujudan Tuhan dan menyebarkan ajaran sesat kepada satu keluarga. Ia memaksa pengikutnya menyembah matahari dan meninggalkan salat.
"Pelaku mendatangi kediaman Agus Wahyudin, warga Gunungkarang, di sana pelaku mengaku sebagai perwujudan Tuhan. Saat itu dia (Agus) seperti terhipnotis, saudara Agus ini mengiyakan setiap apa yang diucapkan oleh pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota yang saat itu masih dijabat AKP Sulaeman Salim, Selasa (25/8/2015).
Puncak kejadian terjadi pada Senin (24/8/2015) sore. Saat itu, Raden membawa Agus dan dua saudaranya, Tatang serta Dewi, ke sebuah bukit. Di sana, ketiganya 'dibaiat' oleh pelaku dengan larangan menjalankan salat dan membaca Al'Qur'ran.
Raden juga memerintahkan mereka untuk bersujud menyembah matahari sambil memukul punggung mereka sebagai bagian dari ritual agar 'bertaubat'.
"Si Raden ini meminta ketiga korban untuk bersujud dan menyembah matahari, saat ketiganya bersujud si pelaku menginjak badan korban berulang kali dan memukul punggung korban dengan maksud agar ketiganya bertaubat," lanjut Sulaeman.
Tindakan Raden memuncak ketika ia meminta Agus untuk membakar Al-Qur'ran. Namun, aksi tersebut diketahui warga yang langsung menghajar pelaku sebelum polisi datang dan membawanya ke Mapolres Sukabumi Kota.
Pengakuan dan hasil tes kejiwaan Raden. Simak di halaman selanjutnya.
(sya/orb)