Jabar Hari Ini: Duka Selimuti Keluarga Baim Wong

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 07 Jan 2025 22:00 WIB
Prosesi permakaman ayah Baim Wong di Purwakarta (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini dari mulai ayah artis Baim Wong dimakamkan di Purwakarta hingga TKI asal Kabupaten Sukabumi meninggal di Kamboja setelah menjadi korban penyekapan.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Ayah Baim Wong Dimakamkan di Purwakarta

Duka menyelimuti keluarga artis Baim Wong. Johnny Wong ayahanda Baim Wong tutup usia dan almarhum dimakamkan di TPU Sirna Sari, Purwakarta, Jawa Barat hari ini.

Setibanya di pemakaman, mobil ambulans yang membawa jenazah Johnny Wong datang dengan pengawalan pihak kepolisian dan diikuti oleh rangkaian kendaraan pihak keluarga.

Jenazah langsung diturunkan dari ambulans. Kemudian jenazah ayahanda Baim Wong dibawa ke makam khusus untuk keluarga di sekitar TPU itu.

Prosesi pemakaman berlangsung khidmat dan lancar. Bahkan Baim Wong ikut turun ke liang lahat, untuk menguburkan tubuh ayahnya ke tanah. Raut kesedihan terlihat di muka Baim Wong.

Usai proses pemakaman, Baim Wong sempat menyampaikan terimakasih kepada seluruh warga dan keluarga yang ikut memakamkan ayahnya. Ia juga meminta doa agar almarhum tenang di alam sana.

"Minta doanya saja untuk ayah saya, ayah saya sakit, maaf saya nggak bisa lama," ujar Baim singkat kepada awak media usai pemakaman.

Diketahui jenazah ayahnya dimakamkan tepat di samping makam ibu Baim Wong yang sudah lebih dulu meninggal dunia. Usai prosesi pemakaman selesai, sanak keluarga meninggalkan TPU menuju rumah duka.

Dedi-Erwan Jadi Gubernur-Wagub Jabar Terpilih 9 Januari

Tidak lama lagi, KPU Jabar akan menetapkan pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024. Penetapan akan dilakukan pada Kamis 9 Januari 2025.

Penetapan Dedi-Erwan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan setelah KPU Jabar menerima surat dari KPU RI bernomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak Tahun 2024.

"Hari Kamis tanggal 9 Januari (2025). Kemarin malam sudah diinformasikan oleh KPU RI harus penetapan (calon terpilih)," kata Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat, Aneu Nursifah saat dikonfirmasi hari ini.

Berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2024, jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada ke MK, maka penetapan calon terpilih harus dilakukan paling lama 3 hari setelah KPU provinsi atau kabupaten/kota memperoleh surat pemberitahuan.

Sementara untuk penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih nanti, Aneu menuturkan saat ini KPU Jabar masih membahas terkait lokasi dan waktu penetapannya. "Untuk tempat dan waktunya masih dibahas oleh komisioner, tapi memang penetapannya hari Kamis," ujarnya.

Aneu juga menegaskan, KPU akan mengundang tiga kandidat lainnya di Pilgub Jabar yakni Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwi Natarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja dan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie.

"Iya tidak hanya kandidat tapi menurut instruksi KPU RI harus mengundang banyak pihak agar lebih tersosialisasi," ucap Aneu.

Sementara untuk penetapan calon terpilih di kabupaten/kota lainnya di Jabar, Aneu memastikan daerah yang tidak melayangkan gugatan ke MK juga akan melakukan penetapan calon terpilih maksimal 3 hari setelah turunnya surat KPU RI.

Di Jabar, diketahui ada 11 hasil Pilkada yang digugat ke MK yakni di Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kota Depok, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi dan Kabupaten Cirebon.

"Untuk kabupaten kota sama saja (waktu penetapannya), kecuali kabupaten kota yang ada perkara di MK," pungkasnya.

Pilu Purnama Alam Meninggal Dunia di Kamboja

Duka menerpa warga Kampung Cikaramat, Desa Mekarsari, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Purnama Alam (24). Purnama dilaporkan meninggal dunia di Kamboja setelah diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hingga kini, jenazahnya masih tertahan di negara tersebut karena kendala biaya dan tidak adanya tanggung jawab dari perusahaan tempatnya bekerja.

Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari tawaran pekerjaan yang diterima Purnama melalui media sosial.

"Dia dihubungi oleh seseorang bernama Erik melalui Instagram. Proses pemberangkatannya dilakukan di Batam dan Malaysia sebelum akhirnya dikirim ke Kamboja untuk bekerja di perusahaan judi online sebagai admin," ujar Jejen kepada detikJabar hari ini.

Jejen menjelaskan, Purnama berangkat menggunakan visa turis, bukan visa kerja. Kondisi kerja yang buruk, jam kerja panjang, serta tekanan dari perusahaan membuat Purnama jatuh sakit. Ia sempat meminta keluarganya mengirimkan uang tebusan sebesar Rp40 juta untuk proses pemulangan. Namun, setelah uang dikirim, komunikasi terputus.

Pada Agustus 2024, keluarga menerima kabar dari KBRI Kamboja bahwa Purnama meninggal dunia setelah pingsan di bandara saat hendak dipulangkan.

"Jenazahnya masih tertahan di Kamboja. Pihak perusahaan tidak mau bertanggung jawab, sementara KBRI tidak memiliki anggaran untuk pemulangan," kata Jejen.

Upaya pemulangan jenazah telah dilakukan oleh SBMI dengan melibatkan BP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan DPRD Kabupaten Sukabumi. Namun, hingga kini, belum ada solusi konkret.

"Istrinya, yang masih berada di Kamboja, juga ingin dipulangkan. Dia diduga dalam kondisi tertekan dan penyekapan oleh pihak perusahaan," tambah Jejen.

Jejen menyampaikan bahwa SBMI terus mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk segera menyelesaikan kasus ini.

"Kami berharap pemerintah daerah dan wakil rakyat benar-benar membantu memulangkan jenazah Purnama. Jangan hanya mengangkat kasus ini di media tanpa tindakan nyata," tegasnya.

Jejen mengatakan SBMI mendesak perlunya pengawasan ketat untuk mewaspadai perekrutan tenaga kerja ilegal serta kerja sama internasional untuk memerangi perdagangan manusia.

SBMI berencana mendampingi keluarga korban untuk meminta kejelasan langsung ke KBRI dan Kementerian Luar Negeri jika tidak ada perkembangan hingga 20 Januari 2025.

"Kami akan terus berjuang agar korban mendapatkan haknya, termasuk memulangkan jenazah ke tanah air," pungkas Jejen.




(wip/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork