DPW PPP Jawa Barat menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. PPP menyebut putusan itu adalah kado tahu baru terkait gebrakan demokrasi.
Plt Sekretaris DPW PPP Jabar Zaini Sofari mengatakan, keputusan MK yang menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan sebuah gebrakan demokrasi di Indonesia. Dia pun mengapresiasi apa yang dilakukan MK tersebut.
"Ini bagian dari gebrakan demokrasi, karena demokrasi salah satu pilarnya yudikatif dan di situ ada MK. Saya melihat MK ini menarik visinya lebih tajam, setelah melihat dari konstalasi pemilu terutama yang terakhir. Jadi efek dari gebrakan, berkesempatan semua parpol untuk mencalonkan," kata Zaini, Jumat (3/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itung-itung kado tahun baru buat rakyat, ada gebrakan demokrasi sehingga kepemimpinan ke depan banyak pilihan," ujarnya.
Zaini menuturkan, keputusan menghapus ambang batas yang dilakukan di awal tahun 2025 dapat dipersiapkan lebih matang sebelum diimplementasikan di Pilpres 2029 mendatang.
Dia berharap, pemerintah dan DPR yang akan membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu untuk menjadikan putusan MK itu sebagai acuan.
"Kalau pilpres 4 tahun ke depan, persiapan untuk menindaklanjuti aturan maupun lainnya dalam undang-undang bisa jadi lebih sempurna karena tidak tiba-tiba. Beda seperti putusan soal umur kemarin tiba-tiba," katanya.
"Kalau sekarang waktunya panjang jadi banyak kajian akademis, dengar pendapat dan lain sebagainya bakal terjadi sehingga DPR untuk menyempurnakan undang-undang pemilu jadi lebih baik," imbuhnya.
Dia juga merespon soal kekhawatiran penghapusan ambang batas yang dapat berpotensi membuat jumlah pasangan calon presiden menjadi lebih banyak. Menurutnya, pada zaman pasca reformasi, pemilu yang diikuti banyak partai politik tidak menimbulkan kekacauan di proses demokrasi.
Karena itu, kata Zaini, kekhawatiran tersebut hanyalah praduga dan asumsi belaka yang muncul ketika sebuah hal baru diputuskan.
"Artinya ketika ada kekhawatiran tambah ruwet calon presidennya tambah banyak, itukan hanya praduga asumsi saja. Tapi kalau sudah dilakoni, bisa jadi terpatahkan (kekhawatiran itu," tandasnya.
(bba/orb)