Satu unit stoom menggilas ribuan botol minuman keras (miras) hasil penyitaan sejumlah tempat penjualan miras ilegal di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Total ada sebanyak 11.321 botol miras berbagai merek yang dimusnahkan.
Hal itu sebagai bentuk antisipasi menjelang malam pergantian tahun baru berujung aksi kriminalitas dan gangguan keamanan. "Jadi dalam kurun waktu beberapa pekan ini, kami menyita 11.321 botol miras lalu kami musnahkan hari ini. Ada juga 329 liter tuak, dan 370 plastik ciu," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui, Senin (30/12/2024).
Baca juga: 64 Polisi di Jabar Dipecat Sepanjang 2024 |
Tri mengatakan pihaknya mengawasi sejumlah tempat keramaian yang bakal menjadi titik konsentrasi masyarakat pada perayaan pergantian tahun besok, Selasa (31/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan awasi aktivitas masyarakat pada pergantian tahun besok. Kita antisipasi supaya tidak terjadi gangguan kamtibmas," kata Tri.
Pada perayaan pergantian tahun besok, Tri meminta masyarakat tak terlalu bereuforia. Terutama tidak melakukan konvoi yang bisa menimbulkan gesekan antarkelompok.
"Jangan sampai kita euforia berlebihan sampai lupa bahwa ada keluarga yang menunggu. Kalau terjadi apa-apa malah merugikan keluarga," kata Tri.
(sud/sud)