Status Tanggap Darurat Bencana di Cianjur Berakhir

Status Tanggap Darurat Bencana di Cianjur Berakhir

Ikbal Slamet - detikJabar
Rabu, 25 Des 2024 18:15 WIB
Warga melintasi jalan dan rumah yang rusak terdampak  bencana pergerakan tanah di Kadupandak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (6/12/2024). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan dampak bencana geologi pergerakan tanah dari dua kecamatan di Kabupaten Cianjur tersebut mengakibatkan sebanyak 85 rumah rusak berat serta 105 unit rumah berpotensi terancam sejak peristiwa yang terjadi pada Jumat (22/11) lalu. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.
Dampak pergerakan Tanah di Cianjur. Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Cianjur -

Status Tanggap Darurat Bencana (TDB) banjir dan longsor di 15 kecamatan di Cianjur berakhir. Tidak adanya penambahan dampak bencana membuat Pemerintah Kabupaten Cianjur mengalihkan penanganan ke masa transisi pascabencana menuju pemulihan.

Kepala BPBD Kabupaten Cianjur Asep Wijaya, mengatakan sebelumnya pemkab memperpanjang status TDB untuk 15 kecamatan dari tanggal 18 Desember hingga 25 Desember 2024. "Hari ini TDB untuk 15 kecamatan sudah berakhir hari ini dan keputusannya tidak diperpanjang," kata dia, Rabu (25/12/2024).

Menurut dia, pasca-TBD berakhir, pemkab menerapkan status transisi pascabencana menuju pemulihan. "Iya bergeser statusnya ke masa transisi," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan tidak diperpanjangnya masa tanggap darurat berdasarkan pemantauan di lapangan, di mana tidak ada perluasan dampak bencana banjir, longsor, dan pergerakan tanah. "Masyarakat juga sudah mulai beraktivitas seperti biasa. Meskipun yang rumahnya rusak berat pulangnya ke pengungsian," kata dia.

Asep menuturkan, selama masa transisi, pihaknya akan melakukan verifikasi rumah yang terdampak bencana.

ADVERTISEMENT

"Kita akan lakukan verifikasi ulang dari data yang diterima. Berapa yang memang rusak berat, sedang, dan ringan. Nantinya akan diajukan untuk pemberian dana stimulan perbaikan," kata dia.

"Kami juga masih menunggu kajian dari Badan Geologi terkait rumah yang harus direlokasi," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cianjur memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana (TDB) banjir, longsor, dan pergerakan tanah di 15 kecamatan. Sementara itu, 3 kecamatan lainnya beralih ke status transisi pascabencana.

(sud/sud)


Hide Ads