Polisi turun tangan menyelidiki insiden tumpahnya cairan kimia caustic soda liquid dari truk tangki yang melintas di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (24/12/2024).
Akibat insiden tersebut, ratusan motor dan mobil mengalami kerusakan pada bodi serta bagian lainnya berujung mogok. Tak cuma itu saja, pengendara juga merasa gatal dan panas pada kulit serta perih di mata gegara kecipratan cairan kimia yang juga dikenal sebagai soda api tersebut.
"Untuk pemeriksaan selanjutnya biar nanti kita berproses. Tentu saja, penyelidikan terus berlanjut kita akan lakukan serangkaian pemeriksaan terhadap bahan kimia ini yang merupakan soda api," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tri mengatakan belum bisa memastikan penyebab kebocoran tersebut. Termasuk apakah insiden tumpahnya cairan dari truk milik salah satu perusahaan distributor bahan kimia itu merupakan kecelakaan lalu lintas atau ada unsur lainnya.
"Tentu saja kita belum bisa menyimpulkan apakah ini masuk kategori kecelakaan lalu lintas atau lainnya. Kita harus lihat hasil pemeriksaan, apakah ada faktor kesengajaan, apakah ada faktor kelalaian, atau faktor kecelakaan. Kita belum bisa menyimpulkan karena ini perlu penyelidikan," kata Tri.
Namun saat ini pihaknya sudah mengamankan pengemudi truk tangki dengan nomor polisi D 9475 AF tersebut untuk dimintai keterangan.
"(Sopir truk tangki) sudah kita amankan lalu pihak perusahaan pun sudah kita panggil. Saat ini perusahaan sudah lakukan pendataan terhadap korban yang menderita materil dan siap ganti rugi," kata Tri.
Tri menyebut berdasarkan pendataan pada hari kejadian, kendaraan yang rusak dan bakal diganti rugi oleh pihak perusahaan kurang lebih sebanyak 200 unit.
"Terkait korban kerugian materil, sampai saat ini kita melakukan pendataan ada sebanyak 200-an motor maupun mobil yang terdampak. Memang pihak perusahaan siap bertanggung jawab ganti rugi terkait peristiwa ini sekarang sedang pendataan kendaraan rusak," kata Tri.
Tri mengatakan pihaknya hanya sebagai fasilitator antara pemilik kendaraan dengan pihak perusahaan. Sementara penyelesaian penggantian kerugian menjadi kewenangan perusahaan.
"Kita lihat nanti sampai dimana prosesnya sekarang terus berlanjut, kami pihak kepolisian hanya menjadi fasilitator dan pendampingan agar kedua belah pihak melakukan penyelesaian," kata Tri.
(sud/sud)