Aksi perundungan kembali terjadi di Jawa Barat. Kali ini, perundungan menimpa seorang pria down syndrome di Katapang, Kabupaten Bandung. Aksi perundungan ini viral karena korban dipaksa memakan daging hewan liar oleh pelaku.
Kakak korban, Muhammad Reza Anggara (29) mengungkapkan, adiknya dipaksa memakan daging careuh (musang) dan dirundung oleh pelaku yang diketahui berjumlah tiga orang. Menurut Reza, perundungan itu terjadi pada Selasa (10/12/2024).
Reza menyebut, perundungan terhadap adiknya itu baru diketahui setelah salah seorang tetangganya melihat konten di media sosial bahwa adiknya dirundung dan dipaksa memakan daging hewan liar. Video itu kemudian diperlihatkan kepada ibu korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi emang ibu saya gak tahu itu makan daging apa. Kan kalau yang enggak tahu mah kayak anjing kan, bertaring lagi," kata Reza, Selasa (17/12/2024).
Menurut Reza, keluarga tidak ada yang mengenali para pelaku perundungan. Namun keluarga telah membuat laporan polisi atas kasus perundungan tersebut. Polisi pun bergerak cepat menelusuri kasus itu, dan ketiga pelaku akhirnya ditangkap.
Pelaku diketahui bernama Jeri Hendriansyah, Risal Nugraha, dan Wahyu. Ketiganya punya peran berbeda di kasus perundungan itu. Jeri disebut sebagai pemilik akun TikTok @jeryherdiansyah46 yang menyebarkan video perundungan.
Kemudian Risal berperan sebagai yang merekam aksi dan mengunggah pada status WhatsApp. Sementara Wahyu berperan yang melakukan perundungan kepada korban.
"Kemudian Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 WIB, selang waktu 3 jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.
Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku merundung korban hanya karena iseng. Saat itu, pelaku diketahui telah memasak daging musang yang kemudian diberi kepada korban. Keisengan itu dilakukan hanya demi menaikkan jumlah pengikut di akun TikTok pelaku.
"Awalnya iseng-iseng kemudian biar viral mencari followers, tapi begitu ini viral justru yang bersangkutan menutup akunnya karena ketakutan," ucapnya.
Kasus perundungan tersebut turut disorot Bupati Bandung Dadang Supriatna. Dadang menyebut telah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk menangani kasus perundungan itu. Sebab korban diketahui sedang pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB).
"Kita telah instruksikan dinas terkait. Kami upayakan penyelesaiannya. Kalau harus ke rumah sakit, kita akan gratiskan," ujar Dadang, Kamis (19/12/2024).
Dadang mengaku, kecewa dengan adanya aksi perundungan tersebut. Dia berharap kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. "Insyaallah sudah selesai dan saya sarankan juga ke depan jangan sampai terjadi lagi," katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 45 a ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(bba/mso)