Ada-ada saja kelakukan pria berinisial ID. Di luar nalar, pria berumur 51 tahun itu menyuruh istrinya, RT (44), membuat video porno.
Yang lebih bikin orang mengernyitkan dahi, ID meminta sang istri membuat video porno itu bersama pria lain. Ya, sang suami meminta istrinya berhubungan dengan pria lain dan dibuat video!
Lebih tak masuk akal lagi, ID rela mengeluarkan uang untuk membayar pria yang mau menjalankan permintaannya tersebut. Sejumlah hal pun terungkap dari kasus ini.
Hal ini terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Aksi tak biasa ini terungkap usai videonya beredar di media sosial.
Dikutip detikJabar dari detikSumut, berikut ini sejumlah fakta yang terungkap dari kasus nyeleneh tersebut:
1. Pelaku Pasutri
Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto mengatakan ID dan RT merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap atas kasus video asusila itu pada Selasa (17/12/2024).
"Iya, (ID dan RT) suami istri," kata Bagus saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (19/12).
2. Ada 2 Video Porno Beredar
Bagus menyebut ada dua video porno RT yang beredar. Video itu beredar di medsos pada Sabtu (14/12).
Dua video itu, kata Bagus, menunjukkan saat RT berhubungan badan dengan pria lain. Pada video pertama, RT berhubungan dengan pelaku AMN. Sementara pada video kedua, RT berhubungan dua pria sekaligus, yakni R dan ME.
Setelah video itu viral, warga melaporkan video itu ke Polres Madina pada hari yang sama.
"Yang beredar di masyarakat itu ada dua video. Pertama adegan satu orang perempuan dengan satu orang laki laki. Video kedua itu adegannya ada wanita satu kemudian laki-lakinya ada dua," jelasnya.
3. Rekam Video Atas Suruhan Suami
Ipda Bagus menyebut pelaku RT membuat video porno itu atas suruhan suaminya. Bahkan, suami pelaku rela membayar para pria yang hendak berhubungan intim dengan istrinya. Aksi bejat itu dilakukan pelaku di penginapan.
"Kemudian si laki-lakinya (suami) kenapa kita amankan juga karena berdasarkan keterangan si RT, suami ini yang menyuruh si RT untuk membuat video hubungan dia sama pelaku itu. Pelaku lain yang dibayar dia (ID). Kalau dari keterangan mereka berdua (pelaku), memang atas dorongan, suruhan, tekanan suaminya," kata Bagus.
4. Pelaku Ditahan
Saat ini, kata Bagus, kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Madina. Keduanya dijerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, RT dan DI terjerat pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun berdasarkan UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," jelasnya.
5. Motif untuk Puaskan Nafsu
Bagus Seto menyebut video porno istrinya bersama pria lain itu memang sengaja direkam atas permintaan pelaku ID. Video itu direkam bukan untuk disebar pelaku ID, melainkan untuk memuaskan nafsunya.
"(Memuaskan) nafsu si suami. Bukan (dijual atau disebar). Jadi, orang yang dipesan itu, syaratnya harus mau divideokan," kata Bagus.
(orb/orb)