Pria di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) inisal ID (51) tega menyuruh istrinya RT (44) membuat video porno bersama pria lain. Bahkan, pelaku ID rela mengeluarkan uang untuk membayar para lelaki itu.
Hal itu dilakukan pelaku untuk memuaskan nafsunya. Aksi para pelaku itu terungkap usai video porno RT beredar di media sosial.
Berikut detikSumut rangkum 10 fakta terkait kasus tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pelaku Pasutri
Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto mengatakan ID dan RT merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap atas kasus video asusila itu pada Selasa (17/12/2024).
"Iya, (ID dan RT) suami istri," kata Bagus saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (19/12).
2. Ada 2 Video Porno Beredar
Bagus menyebut ada dua video porno RT yang beredar. Video itu beredar di medsos pada Sabtu (14/12).
Dua video itu, kata Bagus, menunjukkan saat RT berhubungan badan dengan pria lain. Pada video pertama, RT berhubungan dengan pelaku AMN. Sementara pada video kedua, RT berhubungan dua pria sekaligus, yakni R dan ME.
Setelah video itu viral, warga melaporkan video itu ke Polres Madina pada hari yang sama.
"Yang beredar di masyarakat itu ada dua video. Pertama adegan satu orang perempuan dengan satu orang laki laki. Video kedua itu adegannya ada wanita satu kemudian laki-lakinya ada dua," jelasnya.
3. Rekam Video Atas Suruhan Suami
Ipda Bagus menyebut pelaku RT membuat video porno itu atas suruhan suaminya. Bahkan, suami pelaku rela membayar para pria yang hendak berhubungan intim dengan istrinya. Aksi bejat itu dilakukan pelaku di penginapan.
"Kemudian si laki-lakinya (suami) kenapa kita amankan juga karena berdasarkan keterangan si RT, suami ini yang menyuruh si RT untuk membuat video hubungan dia sama pelaku itu. Pelaku lain yang dibayar dia (ID). Kalau dari keterangan mereka berdua (pelaku), memang atas dorongan, suruhan, tekanan suaminya," kata Bagus.
4. Pelaku Ditahan
Saat ini, kata Bagus, kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Madina. Keduanya dijerat UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, RT dan DI terjerat pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun berdasarkan UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," jelasnya.
5. Motif untuk Puaskan Nafsu
Bagus Seto menyebut video porno istrinya bersama pria lain itu memang sengaja direkam atas permintaan pelaku ID. Video itu direkam bukan untuk disebar pelaku ID, melainkan untuk memuaskan nafsunya.
"(Memuaskan) nafsu si suami. Bukan (dijual atau disebar). Jadi, orang yang dipesan itu, syaratnya harus mau divideokan," kata Bagus.
6. Pelaku Punya Kelainan Seks
Bagus menyebut pelaku ID ini memang memiliki kelainan seks. Sebab, pelaku akan bernafsu jika melihat video istrinya berhubungan badan dengan pria lain. Namun, ID memang meminta yang menjadi pemeran wanita dalam video porno itu harus istrinya, bukan orang lain.
"Kenapa seperti itu, karena hasrat birahinya si laki-laki bisa timbul dengan nonton video porno itu. Sayangnya video porno itu harus istrinya. Jadi memang diakui tersangka, suaminya ini ada kelainan, suaminya tidak bisa berhasrat untuk berhubungan kalau tidak ada video itu," ujarnya.
Perwira pertama Polri itu mengatakan pelaku ID tidak ada bersama dengan istrinya saat berhubungan badan itu. Namun, pelaku ID selalu meminta istrinya merekam aksi berhubungan badan dengan pria lain tersebut.
7. Pemeran Pria Dibayar Rp 200-500 Ribu
Ipda Bagus Seto menyebut pelaku ID membayar pria lain itu dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 200-500 ribu. Bahkan, pelaku juga mencarikan penginapan untuk lokasi pelaku berhubungan badan dengan istrinya.
"Pelaku lain yang dibayar dia, jadi dia (si perempuan) cari orang yang mau berhubungan badan sama dia. Kemudian difasilitasi (ID), misalnya di hotel. Lalu, dibayar, bayarannya berkisar Rp 200-500 ribu," ujarnya.
8. 3 Pemeran Diburu
Saat ini, ada tiga pemeran pria yang tengah dicari pihak kepolisian. Ketiganya adalah AMN, R dan ME. Mereka berprofesi sebagai sopir serta telah memiliki istri dan anak.
"Yang tiga lainnya sudah kita lakukan pengejaran, cuman belum berhasil," kata Bagus.
Bagus menyebut ketiga pelaku telah melarikan diri setelah kasus video porno itu dilaporkan ke Polres Madina pada 14 Desember 2024. Ketiganya terdeteksi telah kabur dari Kabupaten Madina.
"(Mereka) sudah meninggalkan wilayah Kabupaten Madina setelah tanggal 14 kemarin dilaporkan. Jadi, tahu dilaporkan, sudah nggak ada lagi di situ," ujarnya.
9. Berawal dari HP Hilang
Bagus menyebut video porno yang direkam oleh pelaku itu berada di hp pelaku RT. Dua video porno yang beredar di media sosial itu direkam dua tahun lalu.
"Sebenarnya menurut keterangan tersangka, video ini direkam sekitar dua tahun lalu, karena kelainan si suami (ID) Ini sudah mulai ada sekitar dua tahun lalu," jelasnya.
Lalu, pada Juli 2024, handphone RT tersebut hilang. Lalu, pada 14 Desember 2024, video itu beredar di medsos.
"Kemudian di bulan Juli 2024, hp yang digunakan untuk merekam, milik si tersangka perempuan hilang. Barulah tanggal 14 Desember beredar lah video itu," kata Bagus.
10. Penyebar Video Diburu
Dia mengatakan pihaknya masih menyelidiki penyebab video tersebut.
"Penyebar video belum terungkap, iya (masih diselidiki)," ujar Bagus.
(mjy/mjy)