Masalah 'gurun' sampah di Pasar Caringin, Kota Bandung jadi sorotan. Sudah berbulan-bulan sampah di pasar induk tersebut tidak diangkut hingga menumpuk setinggi hampir 5 meter. Pemkot Bandung merespon masalah 'gurun' sampah tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi mengatakan, sampah tersebut merupakan tanggung jawab pengelola pasar. Sebab Pasar Caringin merupakan pasar swasta yang tidak berada di bawah kewenangan Pemkot Bandung.
"Pasar Caringin dimiliki oleh swasta, maka pengelola swasta wajib menangani sampah di area tersebut. Selain Pasar Caringin, pasar lainnya adalah milik Pemkot Bandung dan tanggung jawab pengelolaan sampahnya oleh Perumda Pasar," kata Dudy, Senin (16/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dudy, sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, pengelola pasar baik swasta maupun milik pemerintah harus melakukan pengolahan sampah dengan cara memilah dari sumbernya serta memisahkan antara sampah organik dan anorganik.
Kemudian mengumpulkan sampah terpilah untuk diangkut TPS, mengolah sampah di TPS3R serta mengelola residu yang tidak dapat diolah dengan mengangkutnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Ia mencontohkan, di Pasar Caringin, pengelolaan sampah residu dikelola oleh swasta dan diangkut ke TPA. Sementara untuk pasar-pasar lainnya, residu diolah lebih lanjut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dikirim ke TPA.
Terkait penumpukan sampah di Pasar Caringin, Dudy menyebut pihaknya akan melakukan investigasi untuk mengidentifikasi penyebabnya. "Penumpukan bisa terjadi karena pengelolaan yang tidak maksimal atau masalah internal pengelola pasar. Sampah yang menumpuk akan segera diangkut ke TPA," jelasnya.
(bba/iqk)