Masih Dibahas, Usulan UMK Kota Bandung 2025 Kapan Diumumkan?

Masih Dibahas, Usulan UMK Kota Bandung 2025 Kapan Diumumkan?

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 13 Des 2024 18:00 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images)
Bandung -

Pemerintah Kota Bandung hingga saat ini belum mengumumkan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. Namun diperkirakan, kenaikan UMK tidak jauh berbeda dengan aturan pemerintah pusat.

Pj Wali Kota Bandung, A Koswara mengatakan, penentuan besaran upah tersebut masih dalam pembahasan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Dewan Pengupahan dan Serikat Buruh.

"Belum lagi dibahas. Hari ini masih dibahas, akan dilaporkan ke saya," kata Koswara saat diwawancarai, Jumat (13/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koswara mengatakan, kenaikan UMK 2025 besar kemungkinan akan mengikuti arahan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025.

Dalam aturan itu, ditetapkan besaran kenaikan UMK 2025 adalah 6,5 persen. Dengan begitu, UMK Kota Bandung tahun depan diperkirakan naik sebesar Rp 273.605 atau menjadi Rp 4.482.914.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman menuturkan, usulan UMK Kota Bandung 2025 akan diumumkan setelah rapat pleno Dewan Pengupahan selesai dan sudah ditandatangani Wali Kota Bandung.

"Nanti rilisnya kalau sudah ditandatangani Pak Wali untuk usulan ke gubernur. Rencananya baru hari Senin (pekan depan)," singkatnya.




(bba/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads