Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, menyoroti tantangan yang dihadapi sekolah swasta dan guru honorer di Indonesia termasuk di Sukabumi.
Berdasarkan data Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Sukabumi pada tahun 2024 ada sebanyak 15 sekolah swasta yang terancam bangkrut. Pada momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ada sekolah swasta di Sukabumi yang hanya menerima 8 orang peserta didik baru.
Menanggapi hal tersebut, Fajar menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji kebijakan untuk menciptakan keadilan bagi sekolah swasta dan negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekolah swasta di Sukabumi memang menghadapi problem yang perlu kita cari solusinya. Pemerintah memikirkan nasib sekolah-sekolah swasta dan guru honorer, baik di swasta maupun negeri," ujar Fajar di Sukabumi, Senin (2/12/2024).
Fajar menegaskan perlunya kolaborasi dengan pemerintah daerah dan provinsi untuk mendukung sekolah swasta, terutama dalam penerimaan siswa baru. Ia menyebut pentingnya melibatkan sekolah swasta dalam sistem penerimaan agar mereka mendapat kesempatan yang sama.
"Kami ingin sekolah swasta dilibatkan dalam penerimaan siswa baru. Ini memerlukan dukungan daerah dan provinsi karena sekolah berada di bawah kewenangan mereka," katanya.
Dia juga menekankan bahwa sekolah swasta memiliki peran penting dalam mencerdaskan anak bangsa dan mencegah ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta. Di sisi lain, Fajar mengingatkan sekolah swasta untuk terus meningkatkan kualitasnya. Fajar menyebut bahwa pendidikan harus menjadi alat pemerataan sosial dan ekonomi, bukan sebaliknya.
"Sekolah swasta harus meningkatkan kualitasnya karena siswa, guru, dan orang tua pasti mencari sekolah terbaik. Pemerintah juga harus mendukung regulasi agar sekolah swasta mendapat hak yang sama," tambahnya.
Terkait kebijakan zonasi yang akan dihapuskan, Fajar mengatakan bahwa pemerintah masih mengkaji sistem tersebut. Keputusan final akan diambil dalam sidang kabinet mendatang.
Selain itu, Fajar mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengupayakan kebijakan agar guru swasta yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tetap bisa mengajar di sekolah asalnya.
"Kami ingin guru swasta yang diangkat P3K tetap bisa mengajar di sekolah swasta asal mereka. Ini bentuk keberpihakan pemerintah terhadap sekolah swasta," ujarnya.
Dia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan guru serta kualitas pendidikan di sekolah swasta. "Jadi ke depan kalau misalkan ada guru swasta ikut P3K itu masih bisa mengajar di sekolah asalnya di swasta," tutupnya.
(dir/dir)