Banyak Warga RI Konsumsi Antibiotik Tanpa Resep Dokter

Kabar Nasional

Banyak Warga RI Konsumsi Antibiotik Tanpa Resep Dokter

Suci Risanti Rahmadania - detikJabar
Jumat, 22 Nov 2024 00:30 WIB
obat
Ilustrasi obat. Foto: thinkstock
Bandung -

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memprediksi angka kematian akibat resistensi antimikroba (AMR) bakal meningkat berkali-kali lipat pada 2050. Jumlah kematian akibat AMR pada 2050 capai 10 juta orang.

Mengutip dari detikHealth, resistensi antimikroba diartikan sebagai obat yang tak lagi efektif menangani sejumlah infeksi akibat bakteri hingga jamur. Resistensi antimikroba juga dipicu akibat asal mengonsumsi antibiotik tanpa resep dokter.

Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes RI Lucia Rizka Andalusia mengatakan sebanyak 22,1 persen masyarakat Indonesia menggunakan antibiotik oral, baik berbentuk tablet maupun sirup dalam satu tahun terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari total tersebut, 41 persen di antaranya memperoleh antibiotik tanpa resep. Hal ini tentunya sangat berbahaya lantaran bisa memicu resistensi atau kebal antibiotik.

"Nah, ini merupakan tantangan buat kami, Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, untuk menertibkan pendistribusian antimikroba di sarana pelayanan kesehatan, secara khususnya adalah di apotek," katanya saat ditemui di kantor Kemenkes RI, Kamis (21/11/2024).

ADVERTISEMENT

Lucia mengatakan sebanyak 18 provinsi di Indonesia memiliki proporsi antibiotik oral tanpa resep dokter di atas rata-rata nasional (41 persen). Di antaranya:

  • Maluku Utara
  • Sulawesi Tengah
  • Maluku
  • Kalimantan Selatan
  • Sulawesi Selatan
    Kalimantan Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Gorontalo
  • Sulawesi Utara
  • Nusa Tenggara Timur
  • Nusa Tenggara Barat
  • Sulawesi Barat
  • Bengkulu
  • Jawa Timur
  • Sumatera Selatan
  • Papua Barat Daya
  • Kep Bangka Belitung
  • Papua Barat

Tak hanya itu, Lucia juga menyebut lebih dari 60 persen masyarakat Indonesia mendapatkan antibiotik tanpa resep di apotek atau toko obat berizin. Termasuk dari pembelian online. Berikut datanya.

  • Pembelian antibiotik di apotek dan toko obat berizin: 61,3 persen
  • Warung: 22,2 persen
  • Praktik mandiri (non-dokter): 9,3 persen
  • RS, klinik, puskesmas, praktik mandiri dokter: 4,3 persen
  • Pembelian orang lain: 2,8 persen
  • Pembelian online: 1 persen.

Artikel ini telah tayang di detikHealth.

(suc/sud)


Hide Ads