Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Senin (18/11/2024). Mulai geger beredarnya video syur siswi kelas XI SMA di Sukabumi.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Geger Video Syur Siswi Kelas XI SMA di Sukabumi
Sejak sepekan terakhir, viral tiga video dan beberapa foto memperlihatkan adegan tidak senonoh antara seorang pria dan wanita. Salah satu pemeran wanita dalam video tersebut diduga merupakan pelajar SMA. Hal itu terlihat dari seragam yang dikenakannya.
Dalam video berdurasi 26 detik, 17 detik, dan 4 detik itu menunjukkan wajah pria dengan cukup jelas, sedangkan wajah pemeran wanita tampak buram. Dalam salah satu foto yang ikut tersebar, wanita tersebut terlihat mengenakan seragam olahraga yang identik dengan salah satu SMA favorit di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
"Iya, videonya memperlihatkan adegan hubungan badan antara pria dan wanita. Si perempuan memakai seragam olahraga yang biasa dipakai oleh pelajar salah satu SMA," kata Ita, seorang warga, kepada detikJabar, Senin (18/11/2024).
Saat dikonfirmasi D, salah seorang guru di sekolah yang bersangkutan membenarkan bahwa pemeran wanita dalam video tersebut adalah siswi mereka.
Menurutnya, pihak sekolah segera mengambil langkah setelah kasus ini mencuat.
"Itu memang siswi kami. Setelah kami konfirmasi, anak tersebut mengakui kebenarannya. Kami juga memanggil orang tuanya untuk membicarakan masalah ini secara bersama-sama," ujar D melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, D menyatakan, bahwa berdasarkan pengakuan siswi tersebut, video itu dibuat secara sengaja oleh keduanya. Menyusul insiden ini, orang tua memutuskan untuk menarik anaknya dari sekolah.
"Setelah semuanya jelas, orang tua akhirnya memilih mencabut anaknya dari sekolah," pungkas D.
Nasib pelajar perempuan itu kabarnya sudah keluar dari sekolah atas permintaan keluarga. Menurut D, siswi yang beradegan tak senonoh di dalam video adalah siswi kelas XI alias 11.
"Jadi orang tua waktu itu cabut dari sekolah karena memang pertimbangannya melihat psikologisnya, memang informasinya videonya udah tersebar, ada bahasa-bahasa begitu, jadi orang tua mencabut, kelas XI," kata D kepada detikJabar, Senin (18/11/2024).
D menyebut video itu ramai sejak Oktober silam. Sedangkan kejadian tepat kapan video direkam, D mengaku tidak tahu.
"Kalau kejadian saya tepatnya kurang tahu, tapi kalau kemarin kita mendengar ramai itu di bulan Oktober, (adegan) itu mah di luar (sekolah). Videonya itu di luar di rumah, entah di mana," sambungnya.
Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Langgar Netralitas
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya menangani dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh seorang ASN di masa kampanye Pilkada Kota Tasikmalaya.
"Proses penanganan sudah selesai, kami sudah melayangkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara agar ditindak sesuai aturan khususnya UU ASN serta aturan lain yang mengatur tentang netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaky Pratama didampingi Koordinator Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Rida Pahlevi, Senin (18/11/2024).
Zaky menjelaskan ASN tersebut berinsial S warga Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya. Dia bekerja sebagai guru di sebuah SMA Negeri di Kota Tasikmalaya.
"Kejadiannya pada 7 Oktober lalu, jadi yang bersangkutan menggelar acara dengan mengundang salah satu calon Wali Kota. Dia diduga menginisiasi acara itu dan menjadi pembawa acara dan mengucapkan kalimat-kalimat dukungan," kata Zaky.
Temuan itu menurut Zaky dilengkapi barang bukti rekaman video, sehingga pihaknya langsung mengundang yang bersangkutan dan melakukan penanganan pelanggaran netralitas ASN. "Jadi prosesnya sudah di BKN, kami sudah layangkan surat rekomendasi," kata Zaky.
Selain itu, Zaky juga memaparkan 3 temuan lain yang ditangani oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya selama masa kampanye Pilkada Kota Tasikmalaya.
"Pada tanggal 16 Oktober 2024, Bawaslu Kota Tasikmalaya mengambil alih temuan kampanye di tempat pendidikan yang ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Mangkubumi," kata Zaky.
Namun setelah melalui serangkaian pembahasan, Sentra Gakumdu memutuskan untuk menghentikan temuan atau dugaan pelanggaran tersebut.
"Setelah dilakukan proses penanganan pelanggaran dan masuk pada pembahasan kedua, Bawaslu dan tim Sentra Gakkumdu bersepakat untuk menghentikan temuan tersebut, alasannya karena tidak terpenuhi unsur pasal yang diduga, yaitu pasal 187 ayat 3 juncto 69 huruf i UU Pilkada," kata Zaky.
Temuan ketiga di masa kampanye terjadi pada tanggal 23 Oktober 2024, Bawaslu Kota Tasikmalaya menemukan dugaan kampanye di tempat ibadah di wilayah Kecamatan Cipedes. Namun demikian setelah dilakukan penanganan, kasus tersebut juga dinyatakan tak memenuhi unsur.
"Temuan atau dugaan kampanye di tempat ibadah di wilayah Cipedes juga sama, sempat kami tangani tapi setelah dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu dihentikan karena tidak terpenuhi unsur pasal yang diduga yaitu pasla 187 ayat 3 juncto 69 huruf i UU Pilkada," kata Zaky.
Sementara itu temuan atau dugaan pelanggaran keempat yang sempat ditangani adalah laporan masyarakat terkait dengan konten media sosial kelima pasangan calon Wali Kota. Tapi saat pihak Bawaslu melakukan kajian awal, laporan itu dinyatakan tidak memenuhi unsur materil.
"Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud laporan tidak terpenuhi unsurmateril yang mana harus memuat waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran," kataZaky.
Simak Video "Video: Lisa Mariana Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Video Syur"
(aau/mso)