Warga Jabar Terjebak Utang Pinjol hingga Rp 18,6 T

Round-Up

Warga Jabar Terjebak Utang Pinjol hingga Rp 18,6 T

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 16 Nov 2024 08:00 WIB
Pinjaman online abal-abal
Foto: Pinjaman online abal-abal (Fauzan Kamil/detikcom)
Bandung -

Kemudahan mengajukan pinjaman online (pinjol) membuat warga Jawa Barat terjerat lingkaran utang. Data terbaru, total utang pinjol warga Jabar menyentuh angka Rp 18,6 triliun.

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengungkap, ada 5 juta lebih rekening aktif di Jabar yang tercatat sebagai penerima dana pinjol. Menurut Bey, minimnya literasi masyarakat tentang keuangan jadi penyebab tingginya total utang pinjol tersebut.

"Literasi keuangan kepada masyarakat harus terus diperkuat karena itu jadi salah satu sebab mereka terjerat pinjol ilegal," kata Bey dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banyaknya masyarakat Jabar yang candu meminjam uang secara online membuat Bey prihatin. Karenanya, Pemprov Jabar meminta perbankan untuk mempermudah skema kredit bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM.

Kemudahan skema kredit perbankan itu diyakini dapat menekan maraknya penggunaan pinjol di kalangan warga, terutama pinjol ilegal.

ADVERTISEMENT

"Kredit perbankan harus mudah dan cepat itu kuncinya. Pak Sekda sudah bicara dengan perbankan agar skemanya jangan terlalu lama karena masyarakat itu ingin cepat dan mudah prosesnya," tegas Bey.

Dengan total utang yang fantastis itu, Bey juga memerintahkan 27 kepala daerah untuk bergerak memberi solusi dan melakukan pencegahan. Selain pinjol, Bey juga mewanti-wanti maraknya masyarakat yang bermain judi online (judol).

Selain para kepala daerah, Bey menyebut TNI Polri hingga stakeholder lainnya seperti OJK dan DPRD akan bergerak bersama untuk menolak pinjol maupun judol di Jawa Barat.

"Ada penandatanganan bersama tentang tolak pinjaman online ilegal dan judi online. Jadi kami sepakat untuk menolak itu di seluruh Jabar," tandasnya.

(bba/iqk)


Hide Ads