Vonis Bersalah bagi ASN yang Kampanyekan Paslon Pilbup Cianjur

Vonis Bersalah bagi ASN yang Kampanyekan Paslon Pilbup Cianjur

Ikbal Selamet - detikJabar
Selasa, 12 Nov 2024 20:29 WIB
Sidang vonis pelanggaran Pilkada Cianjur
Sidang vonis pelanggaran Pilkada Cianjur (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Dudy Rachmansyah, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur ditetapkan bersalah telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu. ASN tersebut pun divonis kurungan penjara 1 bulan dan denda.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Erli Yansah yang menjadi hakim kedua sidang putusan kasus tindak pidana pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (12/11/2024) sore.

Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti telah melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan. Hakim juga tidak menemukan alasan pembenar atau alasan pemaaf pada diri terdakwa sudah sepatutnya terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pertimbangan yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat membuat situasi pilkada di Cianjur menjadi tidak kondusif. Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan tak berbelit.

"Mengadili, menyatakan terdawa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan. Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 bulan dan denda Rp 6 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ungkap Hakim Ketua Erliyansah dalam sidang putusan.

ADVERTISEMENT

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Cianjur, Prasetya Djati Nugraha, mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada terdakwa lebih rendah dari tuntutan.

"Jika dibandingkan dengan hasil tuntutan sebelumnya yakni 2 bulan beserta denda," kata dia.

"Pada prinsipnya, putusan yang dijatuhkan apabila setengah di bawah dari tuntutan penuntut umum dan seperti yang didengarkan bersama-sama, seluruh pertimbangan dari majelis hakim tadi mengambil alih seluruh pertimbangan dari penuntut umum, jadi pada prinsipnya kami sepakat," tuturnya.

Dia mengatakan jaksa akan berunding atau berpikir-pikir terlebih dahulu, maka pihaknya pun akan mengambil langkah berikutnya.

"Iya sesuai dengan sikap terdakwa dan penasihat hukum katanya akan berpikir-pikir dulu, sebab kami juga sama akan berpikir-pikir terlebih dahulu," paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Asep Mulyadi mengaku merasa keberatan terhadap hasil dari putusan sidang tersebut.

Ia menjelaskan pihaknya diberikan waktu selama tiga hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan itu, dan tentunya akan mengupayakan terdakwa menghindari hukuman 1 bulan tersebut.

"Intinya kami akan berupaya, setidaknya dapat menghindar dari jalanan hukuman tersebut dengan terus bertahan," kata dia.

Namun pihaknya akan melakukan pengajuan musyawarah dengan tim penasihat hukum untuk memutuskan langkah yang tepat.

"Iya kita pikir-pikir dulu, karena kita juga perlu bermusyawarah dengan tim, dan tentu kita akan mengambil langkah yang baik untuk klien," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Aparatus Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Diduga ASN tersebut mengkampanyekan dan mengajar memilih salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.

Video ASN yang mengajak masyarakat memilih salah satu Paslon itupun viral di media sosial.




(dir/dir)


Hide Ads