ASN Cianjur Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu, Terancam 6 Bulan Bui

ASN Cianjur Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu, Terancam 6 Bulan Bui

Ikbal Selamet - detikJabar
Jumat, 25 Okt 2024 18:30 WIB
ASN Cianjur jadi tersangka pelanggaran Pemilu.
ASN Cianjur jadi tersangka pelanggaran Pemilu (Foto: Istimewa).
Cianjur -

DR, Aparatus Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pidana Pemilu. ASN tersebut diduga mengkampanyekan dan mengajak memilih salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.

Video ASN yang mengajak masyarakat memilih salah satu Paslon itupun viral di media sosial.

"Engke dina kaping 27 November urang sami - sami sukses keun dei, nomer hiji, pak haji Herman Suherman. Hatur nuhun kana perhatosan na (Nanti ditanggal 27 November kita sama - sama sukseskan kembali, nomer urut 1, Bapak Herman Suherman. Terimakasih atas perhatiannya)," ucap DR dalam rekaman video berdurasi 55 detik tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listiant mengatakan, kasus tersebut awalnya diselidiki oleh Gakkumdu dan akhirnya dilimpahkan ke Polres Cianjur. Didapati jika terjadi dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan DR.

Menurut dia, DR pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Kita sudah lakukan penyelidikan, dan akhirnya DR ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut," kada dia, Jumat (25/10/2024).

Tono menyebut, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Cianjur.

"Penyidik sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan pada hari ini," ucap dia.

"Untuk barang bukti yang disita yaitu berupa satu buah flashdisk berisikan rekaman video, satu lembar surat keputusan pengangkatan, dan satu buah telepon genggam," tambahnya.

Dia menjelaskan, DR dijerat dengan pasal 188 juncto pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"DR yang merupakan ASN terancam hukuman kurungan pidana maksimal 6 bulan," kata dia.




(mso/mso)


Hide Ads