Kemenkop Akan Bentuk Satgas Tangani Koperasi Bermasalah

Kemenkop Akan Bentuk Satgas Tangani Koperasi Bermasalah

Wisma Putra - detikJabar
Sabtu, 09 Nov 2024 08:15 WIB
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Joko Juliantono, sekaligus alumni Fakultas Ekonomi Universitas Pajajaran angkatan tahun 1987
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Joko Juliantono, sekaligus alumni Fakultas Ekonomi Universitas Pajajaran angkatan tahun 1987 (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Kementerian Koperasi akan membentuk satgas untuk menangani revitalisasi koperasi bermasalah. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Joko Juliantono.

"Pertama, kita mengapresiasi langkah presiden mengeluarkan Peraturan Presiden tentang penghapusan utang petani dan nelayan. Itu adalah merupakan langkah besar yang patut kita dukung karena memang membebani petani dan nelayan," kata Ferry saat melakukan kunjungan ke Bandung, Jumat (8/11/2024).

Salah satu contoh revitalisasi koperasi bermasalah ini, yakni koperasi usaha tani yang mengalami tunggakan kredit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi kami yang di Kementerian Kooperasi, kami juga sudah berkirim surat kepada presiden supaya tunggakan kredit usaha tani yang dialami oleh koperasi-koperasi itu juga menjadi masuk dalam penghapusan hapus buku dan hapus tagih," ungkap Ferry.

Menurut Ferry, terutama koperasi simpan pinjam meski pemberian izin diberikan oleh Kementerian Koperasi, namun pihaknya tidak punya mekanisme untuk bisa ikut terlibat dalam proses bagaimana menjaga supaya koperasi-koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam itu tidak bermasalah.

ADVERTISEMENT

"Tidak menyalahi yang semula single purpose simpan pinjam tapi ada diversifikasi usaha yang lain atau yang semula ditujukan untuk kepentingan anggota tapi itu dipergunakan untuk melakukan kegiatan simpan pinjam bagi masyarakat," tuturnya.

"Oleh karena itu memang satgas ini akan melakukan inventarisasi kemudian akan merekomendasikan kepada Menteri dan Wakil Menteri dan kita juga akan minta dukungan kepada aparat, kepada BPKP, kepada Kementerian Keuangan dan OJK untuk bisa mengatur secara bersama-sama bagaimana koperasi, khususnya koperasi yang bermasalah ini bisa diselesaikan," tambahnya.

Dengan hilangnya tanggungan kredit usaha tani, menurut Ferry koperasi-koperasi diharapkan bisa mendapatkan kepercayaan untuk menyalurkan program-program pemerintah, termasuk juga misalkan KUR dan lain sebagainya.

"Yang bermasalah dan sudah ditangani aparat itu ada sekitar 13 koperasi simpen pinjam. Ada 13 yang jumlahnya juga sangat besar. Tentu Kementerian Koperasi juga akan melakukan advokasi kepada nasabah-nasabah yang belum terbayarkan atau macet di koperasi simpen pinjam tersebut," terangnya.

"Nah ini kita akan cari formulasinya juga makanya kita akan sinkronkan dengan aparat penegak hukum dan OJK dan BPKP," pungkasnya.

(wip/yum)


Hide Ads